Bawaslu Kota Semarang Hadapi Gugatan Hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi
|
Semarang - Bawaslu Kota Semarang menyiapkan data hasil Pengawasan, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dalam menghadapi gugatan hasil peserta pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi paska ditetapkan rekapitulasi nasional oleh KPU RI pada tanggal 21 Mei 2019 beberapa Minggu yang lalu.
Adapun data hasil pengawasan yang disiapkan Bawaslu Kota Semarang untuk menghadapi gugatan PHPU di MK, Nining Susanti, S.Sos.I selaku Koordiv Pengawasan menjelaskan bahwa “kami sudah mempersiapakan sumua data yang berkaitan dengan hasil pengawasan penyusunan dan penetapan daftar pemilih, hasil pengawasan sosialisasi dan kampanye, pengawasan produksi dan distribusi logistik, pengawasan pemungutan di TPS dan pengawasan hasil perolehan perhitungan suara dari TPS hingga pada tingkat kota, serta pengawasan penetapan suara hasil pemilu,” Jelasnya
Selain data hasil pengawasan Bawaslu kota Semarang juga sudah mempersiapkan semua hasil tindak lanjut temuan dan laporan dari masyarakat. Adapun hasil tindak lanjut tersebut ada 52 kasus yang berasal dari pelanggaran administratif, pelanggaran pidana, dan pelanggaran UU lainnya yang telah terjadi selama Pemilu 2019 di wilayah Kota Semarang.
senada itu Ketua Bawaslu Kota Semarang Muhammad Amin menjelaskan pihaknya dan jajaran sudah siap dg data2 Berkaitan dengan data yg berkaitan dg pokok gugatan.
"Kami siapkan data- data hasil pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa dalam Pemilu 2019 yang telah kami disajikan merupakan data yang valid berdasarkan hasil kinerja yang sudah di lakukan secara transparan, akuntabel, serta kredibel terhadap masyarakat untuk tetap menjalin hubungan baik dan strategis sebagi wujud kerjasama membangun demokrrasi yang adil dan bermatabat," pungkasnya
Editor : Humas Bawaslu Kota Semarang