Pengawasan pada Tahapan Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Suara
|
Pada Pemilu 2019 pelaksanaan pemungutan suara secara serentak dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019. Proses pemungutan suara diikuti oleh seluruh pemilih yang telah memenuhi persyaratan. Bawaslu Kota Semarang dalam proses tersebut turut terjun mengawasi dilapangan beserta jajaran diwilayah kerja msaing-masing.
Proses pemungutan suara di 4542 TPS sekota Semarang, diwarnai dengan dinamika yang luar biasa. Seperti surat suara yang tertukar dapil, kekurangan surat suara untuk jenis pemilihan tertentu, kekurangan C1 plano dll. Hal ini imbas dari pengelolaan logistik yang tidak maksimal oleh KPU kota Semarang. Walaupun pada akhirnya semua bisa dicarikan solusi yang tidak melanggar regulasi.
Begitupun dari segi keterpenuhan syarat pemilih, dibeberapa TPS berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu kota Semarang dan jajarannya ditemukan pemilih yang tidak memenuhi kriteria sehingga berakibat dengan dikeluarkannya rekomendasi untuk PemungutanSuara Ulang (PSU).
Tidak hanya itu pada tahap pemungutan suara juga terdapat TPS yang kekurangan surat suara sehingga hak memilih dan terpilih di TPS yang bersangkutan terbatasi, sehingga Bawaslu kota Semarang mengeluarkan rekomendasi Pemungutan suara lanjutan(PSL).
[pdf-embedder url="/sites/semarangkota/files/uploads/2019/07/Pengawasan-tahapan-Pemungutan-Penghitungan-dan-rekapitulasi.pdf" title="Hasil Pengawasan Pemilu 2019"] Donwload : Pengawasan Pada Tahapan Pemungutan Penghitungan dan Rekapitulasi Suara