PENGAWASAN TAHAPAN DANA KAMPANYE
|
Bawaslu Kota Semarang dalam melakukan pengawasan tahapan dana kampanye mengacu pada peraturan KPU yaitu Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye.
Pengawasan terhadap dana kampanye merupakan amanat dari undang-undang untuk mengetahui jumlah, sumber dan peruntukan dana kampanye pemilu yang digunakan oleh peserta pemilu untuk membiayai metode kampanye yang dilaksanakan. Sebagaimana yang tercantum dalam Perbawaslu 29 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilu 2019.
Pengawasan pada tahapan ini dibagi 3 (tiga), Laporan awal dana Kampanye (LADK), Laporan sementara dana kampanye (LPSDK) dan Laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). Sebagaimana yang telah diaturdalam PKPU 24 Tahun 2018 Bab III tentang pelaporan dana kampanye, semua peserta pemilu wajib mencatat penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dan diwajibkan pula untuk melaporkan kepada Komisi Pemilihan Umum.
[pdf-embedder url="/sites/semarangkota/files/uploads/2019/07/Pengawasan-Tahapan-Dana-Kampanye.pdf" title="Hasil Pengawasan Pemilu 2019"] Donwload : Pengawasan Tahapan Dana Kampanye