Lompat ke isi utama

Tugas Wewenang dan Kewajiban

[tdc_zone type="tdc_content"][vc_row][vc_column width="2/3"][td_block_text_with_title custom_title="Tugas, Wewenang dan Kewajiban"] Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Bawaslu Kota Semarang berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah sebagai berikut : Tugas Bawaslu Kabupaten/Kota Sebagai Berikut: a. Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/ kota terhadap:
  1. Pelanggaran Pemilu;
  2. Sengketa proses Pemilu;
b. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas:
  1. pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
  2. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD kabupaten/kota;
  3. penetapan calon anggota DPRD kabupaten/kota;
  4. pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;
  5. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
  6. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil pemilu
  7. pengawasan seluruh proses penghitungan suara di wilayah kerjanya:
  8. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertilikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
  9. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dari seluruh kecamatan;
  10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
  11. proses penetapan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota;
c. mencegah te{adinya pralrtik politik uang di wilayah kabupaten/kota; d. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; e. mengawasi pelaksanaan putusan/kepuhrsan di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas:
  1. putusan DKPP;
  2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
  3. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, danr Bawaslu Kabupaten/ Kota;
  4. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
  5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye s6lagaimana diatur di dalam Undang-Undang ini;
f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penlrusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketenhran peraturan perundang* undangan; g. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota; h. mengwaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota; dan i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang :
  1. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;
  2. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;
  3. menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan ' memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;;
  4. merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
  5. mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila Panwaslu Kecamatan berhalangari sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
  6. meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
  7. meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
  8. membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan memperhatikan masukan Bawaslu Provinsi; dan
  9. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan;
Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban :
  1. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
  2. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;
  3. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/ atau berdasarkan kebutuhan;
  4. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kabupaten/kota;
  5. mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
[/td_block_text_with_title][/vc_column][vc_column width="1/3" is_sticky="yes"][vc_widget_sidebar sidebar_id="td-default"][/vc_column][/vc_row][/tdc_zone]