|
[tdc_zone type="tdc_content"][vc_row][vc_column width="2/3"][td_block_text_with_title custom_title="Tugas, Wewenang dan Kewajiban"]
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Bawaslu Kota Semarang berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah sebagai berikut :
Tugas Bawaslu Kabupaten/Kota Sebagai Berikut:
a. Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/ kota terhadap:
- Pelanggaran Pemilu;
- Sengketa proses Pemilu;
- pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
- pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD kabupaten/kota;
- penetapan calon anggota DPRD kabupaten/kota;
- pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;
- pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
- pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil pemilu
- pengawasan seluruh proses penghitungan suara di wilayah kerjanya:
- pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertilikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
- proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dari seluruh kecamatan;
- pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
- proses penetapan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota;
- putusan DKPP;
- putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
- putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, danr Bawaslu Kabupaten/ Kota;
- keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
- keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye s6lagaimana diatur di dalam Undang-Undang ini;
- menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;
- memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;
- menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan ' memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;;
- merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
- mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila Panwaslu Kecamatan berhalangari sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
- meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
- meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
- membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan memperhatikan masukan Bawaslu Provinsi; dan
- melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan;
- bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
- melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;
- menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/ atau berdasarkan kebutuhan;
- menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kabupaten/kota;
- mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;