Lompat ke isi utama

Berita

43 Kasus Telah Ditangani Bawaslu Kota Semarang Selama Tahapan Pilkada 2020

SEMARANG- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang telah menangani sebanyak 43 kasus pelanggaran Pemilihan sebagaimana telah dilakukan penanganan pelanggaran berdasarkan ketentuan yang berlaku. Ketua Bawaslu Kota Semarang, Muhammad Amin menyampaikan telah melakukan penanganan pelanggaran dengan kasus terbanyak pada pelanggaran Administrasi Pemilihan. “Dari 43 kasus yang ditangani, terdapat 32 kasus pelanggaran Administrasi Pemilihan dengan rincian 25 kasus mengenai pelanggaran proses perekrutan badan adhoc, 3 kasus pelanggaran badan adhoc tidak netral, 1 kasus pelanggaran pemutakhiran data pemilih, 1 kasus penyelenggaraan pemilihan (KPPS) tidak melaksanakan proses pemilihan sesuai prosedur dan sebanyak 2 kasus pelanggaran protocol covid-19,” ujarnya Tidak kalah pentingnya penanganan pelanggaran terkait tindak pidana Pemilihan mencapai angka 4 kasus dan pelanggaran hukum lainnya terkait pelanggaran netralitas ASN sebanyak 7 kasus. “Selain menangani pelanggaran administrasi Pemilihan, kami juga menangani tindak pidana Pemilihan sebanyak 4 kasus, dimana pasal – pasal yang dilanggar Pasal 71 ayat (3) jo Pasal 189 tentang menguntungkan atau merugikan paslon tertentu sebanyak 1 kasus, Pasal 187 A ayat (1) dan (2) tentang pemberian materi dan uang sebanyak 2 kasus dan Pasal 69 huruf h jo Pasal 187 ayat (3) tentang penggunaan fasilitas negara dan anggaran negara, sebanyak 1 kasus,” tambahnya Sementara itu, Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini mengatakan pelanggaran netralitas ASN menjadi sorotan pada penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020 di Kota Semarang  dengan capaian kasus yang ditangani sebanyak 7 kasus. “Sebanyak 7 kasus pelanggaran hukum lainnya terkait netralitas ASN dengan jumlah 16 Pegawai sudah diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara untuk pemberian sangsi,” kata Naya Dirinya menekankan, Bawaslu Kota Semarang selama menangani dugaan pelanggaran Pilkada Tahun 2020 berpedoman pada peraturan perundang – undangan yang berlaku, seperti UU Nomor 10 Tahun 2016 maupun Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang laporan dan temuan serta Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu Pemilihan Tahun 2020.
Tag
Berita