Awasi Penyusunan Daftar Pemilih Pada Pemilihan 2024, Bawaslu Kota Semarang Siapkan Strategi Pengawasan
|
Kota Semarang – Tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sudah dimulai. Sesuai dengan jadwal kegiatan tahapan penyusunan daftar pemilih sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 yang lebih lanjut diuraikan dalam Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota setelah dilakukan penyerahan DP4, selanjutnya dilakukan penyusunan daftar pemilih melalui pencocokan dan penelitian yang telah dimulai dari tanggal 24 Juni 2024.
Penyusunan daftar pemilih erat kaitannya dengan data pemilih. Ketidakakuratan data pemilih akan berpengaruh pada kualitas Pemilihan Serentak di Kota Semarang. Bawaslu Kota Semarang memandang perlunya mengawasi data pemilih agar data yang dihasilkan merupakan data yang akurat, mutakhir, dan komprehensif.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Semarang mengatakan persoalan data pemilih menjadi salah satu persoalan yang krusial. Oleh karenanya penting sebelumnya dilakukan pemetaan identifikasi kerawanan untuk mengetahui potensi-potensi pelanggaran yang mungkin terjadi termasuk melakukan pemetaan terhadap data pemilih pada Pemilu 2024.
“Sebelumnya jajaran Pengawas Pemilu Kecamatan sudah melakukan langkah pencegahan melalui identifikasi kerawanan pada tahapan penyusunan daftar pemilih. Hal Ini dilakukan sebagai strategi untuk menguraikan potensi-potensi permasalahan berdasarkan lokalitas wilayah.” kata Anggota Bawaslu Kota Semarang tersebut.
Persoalan data pemilih tidak hanya seputar menyingkronkan data pemilih tetapi pengawas Pemilu mempunyai kewajiban menjaga dan memastikan hak pilih warga dapat terakomodir secara menyeluruh sehingga persoalan ketidakuratan data dapat diminimalisir sekecil mungkin. Persoalan dokumen kependudukan seringkali juga menjadi kendala dalam pemutakhiran data sehingga penting dilakukan pengawasan pada pencocokan dan penelitian untuk memastikan tidak adanya pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang masuk dalam daftar pemilih ataupun pemilih Memenuhi Syarat (MS) yang belum masuk dalam daftar pemilih.
“Dalam melakukan pengawasan pencocokan dan penelitian selain melakukan pengawasan melekat, jajaran pengawas juga melakukan uji petik. Uji petik dilakukan kepada 10 KK setiap harinya. Dua metode ini dilakukan dengan tujuan yang berbeda. Pengawasan melekat dilakukan untuk mengetahui ketaatan prosedur dan tatacara pantarlih dalam melakukan pencocokan dan penelitian, sedangkan untuk uji petik bertujuan untuk mengetahui apakah masih ada pemilih yang belum dicoklit tapi sudah ditempel stiker, sudah dicoklit tidak ditempel stiker, ataupun stiker coklit yang tidak dituliskan nama pemilihnya.” ujar Dwijaya.
Lebih lanjut Dwijaya Samudra Suryaman menambahkan bahwa Bawaslu Kota Semarang bersama Pengawas Pemilu Kecamatan juga melakukan patroli kawal hak pilih untuk menyisir wilayah-wilayah yang dinilai rawan.
Penulis : Vika Restu
Foto : Humas
Editor : Humas