Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Awasi Proses Penetapan Paslon Terpilih Pilwakot Semarang Tahun 2020

SEMARANG- Bawaslu Kota Semarang melakukan pengawasan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pada Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Semarang Tahun 2020, Kamis (21/1/2020). Proses Pengawasan sebagai pamungkas tahapan yakni penetapan Paslon Terpilih maka dilaksanakan oleh Ketua dan seluruh Anggota Bawaslu Kota Semarang bertempat di Diamond Ballroom Hotel Pesonna Semarang. Dalam pengawasan yang dilakukan, diketahui dalam rapat pleno terbuka tersebut KPU Kota Semarang menetapkan Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Terpilih dalam Pilkada serentak tahun 2020, yaitu Hendrar Prihadi dan Hevearita Gunaryanti Rahayu dengan perolehan suara 716.693 atau 91,56 % dari total suara sah. Ketua Bawaslu Kota Semarang, Muhammad Amin menjelaskan bahwa sebelum dilaksanakannya Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pada Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Semarang Tahun 2020, Bawaslu telah menyampaikan himbauan tertulis kepada KPU Kota Semarang agar dalam melakukan penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Semarang Terpilih menunggu surat resmi dari Mahkamah Konstitusi perihal pemberitahuan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU. Ketua KPU Kota Semarang, Henry Cassandra Gultom dalam sambutannya mengatakan, kegiatan rapat pleno ini sebenarnya dijadwalkan pada Rabu (20/1/2021), sehingga baru bisa dilaksanakan Kamis (21/1/2021) dikarenakan menunggu keluarnya surat resmi dari Mahkamah Konstitusi perihal pemberitahuan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang disampaikan kepada KPU. “Sesuai dengan Surat Dinas KPU RI Nomor 60/PL.02.7-SD/03/KPU/I/2021 tertanggal 20 Januari 2021 maka penyelenggaraan rapat pleno terbuka penetapan calon terpilih dalam Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Semarang Tahun 2020 yang tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan dapat dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi memberitahukan ke KPU.” ucapnya   Penulis: Arief Ardiansyah Editor: Diera Mayang
Tag
Berita