Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Berikan Apresiasi untuk Sentra Gakkumdu Kota Semarang

SEMARANG- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang gelar pertemuan  sebagai bentuk apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Kepolisian, Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Pemilihan di Kota Semarang,  Sekretariat Bawaslu Kota Semarang, Senin 22/2/2021. Hadir Anggota Bawaslu, Kepala Sekretariat serta dari unsur kepolisian dihadiri oleh Kapolrestabes Semarang yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polrestabes Semarang beserta jajarannya. Ketua Bawaslu Kota Semarang, Muhammad Amin menjelaskan bahwa kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Kepolisian serta Kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu yang telah menjalankan tugas selama tahapan Pilkada Kota Semarang, khusus yang menangani dugaan pidana pemilihan. “Gakkumdu dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan selama ini telah menjalankan tugas dan wewenang   dengan lancar dalam pelaksanaan Pilkada 2020.  Kami sampaikan  terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya dalam pengawalan penanganan pelanggaran tindak pidana di Pilkada Kota Semarang,” ucapnya Selanjutnya, Bawaslu menyerahkan plakat sebagai wujud apresiasi kepada Gakkumdu yang telah berjalan dengan baik. "Kami berharap kedepannya hubungan antar lembaga akan tetap berjalan dengan baik,” jelasnya Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini menjelaskan bahwa Sentra Gakkumdu Pemilihan merupakan mandat dari UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 152 juncto Peraturan Bersama Ketua Bawaslu RI, Kapolri dan Jaksa Agung Nomor 5, Nomor 1, Nomor 14 Tahun 2020. “Masa berlaku Sentra Gakkumdu adalah selama tahapan Pilkada berlangsung. Karena rapat pleno Pilwakot Semarang sudah dilakukan, dan penetapan Walikota dan Wakil Walikota telah dilaksanakan, serta dilanjutkan pelantikan pada tanggal 26 Februari 2021, maka berakhir pula Sentra Gakkumdu Kota Semarang,” ujarnya Selama Pilkada data penanganan pelanggaran administratif sebanyak 34 kasus,  pelanggaran undang undang lainnya 7 kasus dan dugaan pidana 4 kasus dan sudah diputus Gakumdu. "Berkat kerjasama yang baik, semua dugaan pelanggaran pilkada sudah kami selesaikan, terimakasih kepada jajaran kepolisian dan jajaran kejaksaan yang telah bertugas," ujar Naya Paska Pilkada 2020, Bawaslu Kota Semarang konsentrasi pada pendidikan politik masyarakat, pemberdayaan dan juga pengawasan terhadap pemutakhiran data dan pemeliharaan data pemilih.   Penulis: Diera Mayang
Tag
Berita