Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Berikan Penghargaan kepada 8 Instansi yang Tergabung dalam Tim Penertiban APK

SEMARANG- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang, memberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi kepada 8 instansi yang tergabung dalam Tim Penertiban APK – APS yang melanggar di Pilkada tahun 2020 Kota Semarang. Senin 8/2/2021. Ketua Bawaslu Kota Semarang, Muhammad Amin menjelaskan bahwa ada 8 (delapan) instansi yang tergabung dalam Tim Penertiban Tingkat Kota Semarang yang diberi penghargaan meliputi KPU Kota Semarang, Kesbangpol, Satpol PP, Dishub, Polrestabes, Distaru, dan Disperkim Kota Semarang. “Kami memberikan penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi kepada tim penertiban APK-APS tingkat Kota Semarang dan tingkat kecamatan yang telah berhasil menertibkan APK dan APS sebanyak 3.167 buah selama masa kampanye,” ujarnya Anggota Bawaslu Kota Semarang Naya Amin Zaini, mengucapkan terima kasih kepada instansi yang tergabung dalam Tim Penertiban APK-APS tingkat Kota Semarang dan tingkat Kecamatan yang terdiri dari Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan, Trantib, Polsek, Koramil, serta jajaran Ad Hoc KPU tingkat Kecamatan. “Dasar hukum dari pemberian penghargaan ini dilandasi pada Pasal 30-32 UU No. 10 Tahun 2016 dan Pasal 101-104 UU No. 7 Tahun 2017 juncto Perbawaslu No. 1 Tahun 2020 juncto Perbawaslu No. 3 Tahun 2020," jelasnya Lebih lanjut Naya mengatakan bahwa Bawaslu Kab/Kota sebagai lembaga penyelenggara pemilihan bersama dengan instansi yang terkait dalam melakukan penertiban APK-APS yang melanggar, dan Bawaslu dapat memberikan apresiasi karena telah bersama - sama didalam menjalankan tugas.
Tag
Berita