Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bubarkan 36 Kampanye Virtual Tanpa SPK

SEMARANG- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang  bersama dengan Panwaslu Kecamatan se-Kota Semarang menemukan adanya kampanye virtual tanpa Surat Pemberitahuan Kampanye (SPK), pada 4/12/2020. Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data Informasi Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman menjelaskan berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu dan Panwaslu Kecamatan se-Kota Semarang kampanye virtual tanpa SPK tersebut ada di 11 Kecamatan. “Dari hasil pengawasan ditemukan adanya 36 lokasi kegiatan nonton bareng kampanye virtual tanpa adanya SPK di 11 Kecamatan, diantarnya Banyumanik 1 lokasi, Gajahmungkur 12 lokasi, Gayamsari 3 lokasi, Semarang Tengah 5 lokasi, Semarang Timur 5 lokasi, Mijen 2 lokasi, Genuk 1 lokasi, Pedurungan 1 lokasi, Semarang Barat 1 lokasi, Semarang utara 3 lokasi dan Ngaliyan 2 lokasi,” ujarnya “Atas hal tersebut 11 Panwaslu Kecamatan bersama aparat kepolisian telah melakukan pencegahan untuk menghentikan kegiatan tersebut agar bersedia membubarkan diri, tindaklanjuti ini menunjukkan adanya kepatuhan aturan oleh Pelaksana Kegiatan,” jelasnya Sementara itu, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Semarang, Oky Pitoyo Leksono menjelaskan sebelumnya tim pemenangan Paslon sudah menyampaikan ke Bawaslu, KPU maupun Polrestabes lebih kurang terdapat 234 SPK dengan sebaran 16 Kecamatan selain. “Kami sudah sampaikan himbauan secara lisan maupun tertulis kepada tim pemenangan Paslon  agar tetap mematuhi prosedur sebagaimana diatur dalam PKPU.” ucapnya
Tag
Berita