Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Dorong Tuntaskan Perekaman E-KTP

SEMARANG- Himbauan ini disampaikan oleh Bawaslu Kota Semarang pada saat Rapat Desk Pilkada 2020. Rapat  yang diselenggarakan Pemkot Semarang ini dihadiri oleh Kesbangpol, Bawaslu, KPU, Otda, Camat, Lurah, dan seluruh Stakeholder yang terkait. Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Semarang, Nining Susanti menjelaskan bahwa menjelang pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Semarang 2020, masih terdapat 2.791 pemilih yang masuk dalam DPT belum melakukan perekaman E-KTP. “Menyikapi terkait hal tersebut Bawaslu Kota Semarang mendorong pihak-pihak yang terkait untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut,” ujarnya “Jika sampai dengan tanggal 9 Desember 2020 masih ada pemilih yang belum melakukan perekaman E-KTP, maka pemilih tersebut akan kehilangan hak pilihnya pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Semarang 2020, kecuali KPU RI mengeluarkan surat edaran atau payung hukum lainnya,” jelasnya Lebih lanjut, Nining menjelaskan dengan dikeluarkannya surat edaran atau payung hukum lainnya yang dapat mengubah peraturan sebelumnya dan dapat memberikan legalitas hukum kepada pemilih yang belum melakukan perekaman E-KTP, yang didominasi oleh pemilih pemula. Sehingga nantinya mereka dapat menyalurkan suaranya dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Semarang tahun 2020 pada 9 Desember mendatang.
Tag
Berita