Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Gelar Rapat Koordinasi Penertiban APK Melanggar

SEMARANG- Bawaslu Kota Semarang menggelar Rapat Koordinasi sebagai upaya untuk menyamakan persepsi dalam penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar, dengan mengundang Kasi Trantib se-Kota Semarang yang berjumlah 177 orang, 20/10/20. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini menjelaskan bahwa Kasi Trantib yang ada pada tingkat Kelurahan dan Kecamatan memiliki peran strategis dalam penertiban APK yang melanggar di wilayah Kelurahan dan Kecamatan. “Satpol PP memiliki Tupoksi dalam melakukan penertiban APK yang melanggar, hal ini didasarkan pada UU No. 23 Tahun 2014, Pasal 255 ayat (1), berbunyi “Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketertentraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat,” ujarnya “Trantib memiliki Tupoksi dalam hal berkaitan dengan penertiban APK yang melanggar, hal ini mendasarkan pada Perwal No. 90 Tahun 2016 tentang Tupoksi Kecamatan dan Kelurahan se-Kota Semarang, Pasal 33, kepala Trantib memiliki tugas, huruf i, berbunyi “kegiatan pengamatan terhadap pelanggaran Perda/Perkada atau per-UU-an lainnya (Pilkada)”, huruf j, berbunyi “kegiatan pertimbangan legalitas yang berhubungan dengan ketertiban umum (perda/perkada) serta kemasyarakatan”, huruf k, berbunyi “kegiatan pembinaan keamanan dan ketertiban diwilayah kerjanya,” jelasnya Lebih lanjut, Naya menjelaskan dalam Pasal 36 ayat (1) Perwal No. 90 Tahun 2016, menyatakan “Melaksanakan tugas, wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi secara vertikal maupun horisontal antar lingkungan, satuan organisasi, serta instansi luar sesuai tugasnya.” Dengan penyamaan landasan hukum tersebut, Kasi Trantib bersama dengan Panwaslu Kelurahan dan Kecamatan diharapkan dapat yakin untuk menertibkan APK yang melanggar sebagaimana diatur dalam PKPU No. 11 Tahun 2020 juncto Perwal No. 65 Tahun 2018 juncto SK KPU No. 444 dan SK KPU No. 445 Tahun 2020 serta peraturan yang berlaku lainnya.   Editor: Diera Mayang
Tag
Berita