Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Penanganan Pelanggaran Jelang Pemilu 2024

SEMARANG- Bawaslu Kota Semarang gelar rapat koordinasi persiapan penanganan pelanggaran di Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Semarang, Jum’at, 13/5/2022. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepolisian, Kejaksaan, Satpol PP, dan jajaran internal Bawaslu Kota Semarang. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Naya Amin Zaini mengatakan terdapat beberapa hal terkait penanganan pelanggaran yang perlu dipersiapkan jelang Pemilu 2024. “Rapat koordinasi penanganan pelanggaran untuk persiapan menghadapi Pemilu serentak 2024 sangatlah penting, karena sejak sekarang, sudah disiapkan misalnya: identifikasi pasal-pasal tindak pidana pemilu, administrasi, hukum lainnya dan  kode etik, persiapan perangkat fasilitasi hukum, persiapan perangkat struktur hukum, dan perangkat penunjang budaya hukum,” ujar Naya “Niat mengundang kepolisian dan kejaksaan adalah sebagai persiapan pembentukan sentra gakkumdu, selain itu mengundang KPU kaitannya dengan administrasi pemilu, mengundang satpol PP untuk penertiban APK-BK, terakhir mengundang Kesbangpol karena berkaitan dengan penganggaran untuk menunjang penanganan pelanggaran,” tambahnya Setelah pemaparan materi kemudian dilanjutkan dengan pemberian saran dan masukan oleh masing-masing instansi. Anggota KPU Kota Semarang, Suyanto, mengatakan bahwa KPU mengapresiasi kegiatan ini. “Persiapan yang kami lakukan dengan menyiapkan sosialisasi pada 8 kecamatan dengan partisipasi pemilih rendah, kegiatan FGD dan kegiatan lain sesuai prosedur kepemiluan. Kami juga tengah menunggu PKPU yang sedang dalam proses di Komisi II,” ujar Suyanto Perihal lain yang perlu dipersiapkan jelang Pemilu 2024 adalah mengidentifikasi dasar hukum dari penanganan pelanggaran dan pembentukan Sentra Gakkumdu Pemilu oleh 3 instansi yaitu, Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. Selanjutnya AKP Aris Munandar, Kepolisian Kota Semarang, mengatakan bahwa menyambut baik kegiatan rakor persiapan penanganan pelanggaran ini, masukannya adalah bahwa dari sekarang kita siapkan identifikasi pasal – pasal tindak pidana pemilu karena UU pemilu masih sama. “Selanjutnya akan dilakukan pembedahan pasal pidana agar memiliki pemahanan yang baik ditingkat Sentra Gakkumdu pemilu. Persiapan selanjutnya adalah mempersiapkan personil dari Kepolisian guna pembentukan Sentra Gakkumdu.” ujar Aris Munandar
Tag
Berita