Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Gelar Rapat Pengelolaan Barang Milik Negara Berbasis Teknologi Informasi

SEMARANG- Bawaslu Kota Semarang gelar rapat pengelolaan Barang Milik Negara berbasis teknologi informasi di Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Semarang, Rabu, 13/4/2022. Kegiatan  dalam rangka mewujudkan 3 tertib yaitu Tertib Administrasi, Tertib Fisik dan Tertib Hukum. Ketua Bawaslu Kota Semarang, Muhammad Amin mengatakan bahwa sebagai lembaga publik harus mengikuti aturan dalam pengelolaan barang milik negara dalam sistem pelaporannya. "Saat ini sistem teknologi informasi memudahkan lembaga seperti Bawaslu dalam menginput barang milik negara, malah dalam hitungan menit sudah dapat update, " ujar Amin Sementara pejabat dari KPKNL Semarang, Is Haryanto,  mengatakan bahwa saat ini pengelolaan BMN sudah semakin mudah, kita sudah dibantu dengan aplikasi SIMAK BMN, aplikasi SIMAN yang nantinya berjalannya waktu akan berganti dengan aplikasi SAKTI," ujarnya Barang Milik Negara sendiri adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah seperti Hibah, Perjanjian /Kontrak, sesuai ketentuan Undang-undang, Keputusan Pengadilan yang telah berketentuan hukum tetap, ruang lingkup BMN meliputi Asal Perolehan, Pengelolaan dan Pertanggungjawaban. "Pengelolaan BMN tidak lepas dari Siklus Pengelolaan BMN, tentunya di awali dengan Perencanaan Kebutuhan atau kebutuhan anggaran, yang pencatatannya menggunakan aplikasi SIMAN, " tambahnya Penganggaran dan Pengadaan, suatu Satker pasti ada pejabat pengadaan. "Jika ingin mendaftarkan pengadaan pertama-tama harus dilakukan pengajuan Penetapan Status Penggunaan yaitu sebagai syarat pertama untuk pengelolaan-pengelolaan selanjutnya, setelah sudah ada penetapan status penggunaan tentunya ada kegiatan-kegiatan, adapun kegiatan reguler dan insidentil, dengan berjalannya waktu tentunya ada BMN yang rusak berat atau sudah tidak digunakan oleh Satker,  akan di lakukan Penghapusan Fisik, Penghapusan Fisik terbagi menjadi dua yaitu Pemusnahan yang di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 83 tahun 2018," lanjutnya Rapat Pengelolaan BMN di Bawaslu Kota Semarang sudah dilaksanakan, semoga harapan kedepan 3 tertib dalam pengelolaan BMN bisa diterapkan dan bisa menjadi ilmu dan manfaat bagi Staf Bawaslu yang mengikutinya.
Tag
Berita