Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Gelar Rapat Penyusunan Laporan Komprehensif Tahun 2020

SEMARANG- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang gelar rapat antar divisi dalam rangka penyusunan laporan komprehensif Pilkada tahun 2020, Senin, 22/3/2021. Ketua Bawaslu Kota Semarang, Muhammad Amin menjelaskan rapat digelar untuk mengkompilasi laporan masing-masing divisi yang nantinya akan disatukan menjadi laporan komprehensif. “Meskipun masing-masing divisi sudah membuat laporan akhir, namun ada kebijakan terbaru dari Bawaslu RI yang diatur dalam SE Bawaslu RI No. 21 Tahun 2021 tentang Pedoman dalam Penyusunan Laporan secara Komprehensif,” ujarnya Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini menjelaskan dasar hukum terkait kewajiban Bawaslu terkait berakhirnya pelaksanaan Pilkada (Pemilihan) dilandasi pada Pasal 30-32 UU NO. 10 Tahun 2016 dan Pasal 101-104 UU No. 7 Tahun 2017 juncto Perbawaslu No. 1 Tahun 2020 juncto Perbawaslu No. 3 Tahun 2020. “Salah satu kewajiban untuk penyusunan dan pelaporan terkait dengan pelaksanaan pilkada yang sudah selesai, yang disampaikan ke instansi-instansi terkait,” ucapnya “Pelaksanaan Pilkada bersumber dari dana Hibah Daerah yakni APBD, maka menurut UU No. 10 Tahun 2016, Pasal  166 ayat 1 dan ayat 2 tentang Dana Hibah Daerah, juncto SE Sekjen Bawaslu RI No 0182/Bawaslu/SJ/PW.07/IX/2019.Tahun 2019. Kaitannya itu, Bawaslu menyampaikan laporan akhir sebagai laporan kegiatan selama Pilkada serentak 2020 di Kota Semarang, disampaikan ke Walikota dan Ketua DPRD,” tambahnya Laporan komprehensif pelaksanaan Pilkada tahun 2020 di Bawaslu Kota Semarang, disediakan di Jokwas (Pojok Pengawasan) Bawaslu Kota Semarang, hal ini agar publik dapat membacanya. Publik juga dapat mengakses data maupun informasi yang ada di Bawaslu Kota Semarang dengan mengunjungi website PPID Bawaslu Kota Semarang.   Editor: Diera Mayang
Tag
Berita