Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Gelar Sosialisasi Partisipatif Kelurahan Anti Politik Uang

SEMARANG- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang gelar kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dengan tema “Kelurahan Anti Politik Uang”, Jumat, 15 September 2023. Sosialisasi ini dihadiri oleh peserta yang terdiri dari elemen Pemerintahan, Pengawas Pemilu, dan Media. Ada 32 Lurah dari 16 Kecamatan se-Kota Semarang, 32 Panwaslu Kelurahan, dan 11 Media di Kota Semarang yang turut serta dalam sosialisasi partisipatif tersebut. Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, menyampaikan terkait dengan pentingnya kolaborasi dan sinergitas dari semua pihak untuk bersama-sama menolak politik uang.   “Sebelumnya Bawaslu Kota Semarang sudah melakukan pengembangan Kelurahan Anti Politik Uang, dan sudah ada 10 kelurahan yang melakukan deklarasi bersama-sama sebagai kelurahan anti politik uang. Diadakannya kembali kegiatan ini adalah karena adanya kebutuhan untuk menambah jumlah kelurahan anti politik uang,” ucapnya. Lebih lanjut, Arief menjelaskan Bawaslu ingin mengajak pengawas partisipatif dari unsur ASN dan masyarakat umum untuk turut serta menolak politik uang. Salah satu bentuk sinergitas kedepan dapat menggandeng jajaran Panwaslu Kelurahan untuk menggelar kegiatan yang tingkatnya di kelurahan, dengan memberikan pengawas partisipatif pengetahuan tentang pengawasan pemilu dan menolak politik uang dari tingkat kelurahan. “Harapannya kolaborasi ini bisa terus berkesinambungan sehingga nantinya kelurahan ini bisa bersepakat untuk mendeklarasikan menjadi kelurahan anti politik uang. Harapan-harapan itu akan terlaksana dengan niat kita bersama untuk menjaga kondusifitas di Kota Semarang menjelang Pemilu 2024,” jelasnya. Akademisi Universitas Chaldun Jakarta, Dian Permata yang hadir sebagai narasumber menyampaikan politik uang itu tidak hanya berbentuk uang tunai, namun saat ini juga dapat melalui uang digital. Selain itu, pihak yang memberikan uang atau materi lainnya juga dapat dikenai sanksi pidana pemilu. “Secara hukum berdasarkan Undang-undang pemilu, pemberi dapat dijerat hukum. Penerima politik uang, rata-rata adalah masyarakat yang tidak mendapat pendidikan secara layak. Namun kenyataannya masih banyak masyarakat yang menerima politik uang dengan berbagai alasan, diantaranya adalah untuk kebutuhan hidup,” ucap Dian. Melalui kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kota Semarang ini, diharapkan dapat memacu pihak Kelurahan untuk lebih gencar terlibat aktif bersama Panwaslu Kelurahan serta Media untuk menyebarkan pemahaman mengenai anti politik uang kepada masyarakat luas. Penulis : Mayang Foto : Humas Bawaslu Kota Semarang Editor : Humas Bawaslu Kota Semarang
Tag
Berita