Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Harap Aturan Teknis yang Progresif untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024

SEMARANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menilai penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 penuh dengan dilematis dan penuh tantangan. Hal itu, menurut Ketua Bawaslu RI, Abhan dalam Seminar Nasional “Fenomena Pilkada Serentak Lanjutan 2020 dan Resolusi Penyelenggara Menuju Pemilihan Serentak 2024" yang diselenggarakan KPU Kota Semarang,di salah satu hotel Semarang, Selasa 23 Maret 2021. "Terlebih adanya perbedaan tujuan pada masa pandemi, dengan spirit demokrasi yang mengharuskan adanya mobilitas masa," ujarnya Apalagi dengan Perbawaslu 4 Tahun 2020, PKPU 11 Tahun 2020 dan PKPU 13 Tahun 2020, merupakan semangat penyelenggaraan Pemilihan untuk menemukan konten perbedaan tujuan Pandemi Covid-19. "Selain itu, kita juga telah melakukan pengaturan aspek regulasi dan anggaran untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020 ini,” kata Abhan Selain itu, menurut Abhan,  Pemilihan Serentak 2024 dengan kondisi Pandemi Covid-19 Bawaslu menjalankan fungsi pengawasan baik elektoral maupun non elektoral. Sebab,  dalam regulasi teknis yang dikeluarkan oleh Bawaslu maupun KPU juga mengatur mengenai pengawasan pencegahan dan pengendalian wabah Covid-19 dalam setiap pelaksanaan tahapan Pemilihan. “Dalam pengawasan adanya semacam tugas tambahan bagi Bawaslu, dengan lahirnya PKPU No. 13 Tahun 2020, terkait penegakan protokol kesehatan (Prokes) bersama instansi terkait yakni Bawaslu, KPU, Polri, TNI, Kejaksaan, Satpol PP, dll. Itu hal pembeda dalam tugas pengawasan dimasa pendemi saat ini,” ungkapnya Abhan pun menambahkan resolusi Pemilihan Serentak 2024 serta refleksi Pilkada 2020, adanya kerangka hukum yang memadai, yakni perubahan hukum yang terbatas, Mutarlih yang valid, peningkatan kapasitas lembaga Ad Hoc, irisan kampanye Pilkada dan Pemilu melibatkan mobilisasi massa. “Untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 mendatang perlu energi yang lebih besar lagi, mengingat tahapan yang sangat panjang dengan rencana penyelenggaraan Pemilihan Pileg dan Pilpres, kemudian dilanjutkan dengan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024,” kata Abhan Seminar itu,  juga menghadirkan narasumber  Anggota KPU RI, I Gede Kade Wiarse Raka Sandi dan juga anggota DKPP Ida Budhiati,  stakeholder,  KPU Kabupaten/Kota se-Jateng,  dan Bawaslu Kota Semarang.   Penulis: Agam Ridho
Tag
Berita