Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Semarang Ajak Peran Aktif Stakeholder Sukseskan Pilkada 2024

Foto bersama kegiatan Sosialisasi Pengawasan bagi OPD Tingkat Kecamatan

SEMARANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang mengajak peran aktif Stakeholder guna menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu Kota Semarang, Dwijaya Samudra Suryaman saat membuka kegiatan Sosialisasi Pengawasan bagi OPD Tingkat Kecamatan pada Rabu, 16 Oktober 2024. Kegiatan yang dihadiri 64 peserta tersebut mengangkat tema : Sinergitas Pengawasan dengan Stakeholder pada Pemilihan 2024.

Hadir dalam kegiatan tersebut adalah Camat se-Kota Semarang, Kepala Kepolisian Sektor se-Kota Semarang, Komandan Rayon Militer se-Kota Semarang, serta Ketua Pengawas Pemilihan Kecamatan se-Kota Semarang. Adapun narasumber dalam kegiatan tersebut yakni Dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Sri Wahyu Ananingsih, dan Kabagops Polrestabes Semarang, AKBP Asep Supiyanto.

Dwijaya mengatakan dukungan Stakeholder sangat diperlukan untuk mensukseskan penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Oleh karena itu, kegiatan ini diperlukan guna menyamakan persepsi dan pemahaman terkait penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan ini.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Semarang saat menyampaikan paparannya

Kordiv. Pencegahan, Partisipasi Masyarakat & Hubungan Masyarakat tersebut mengatakan, dalam tahapan penyelenggaraan Pemilihan memiliki potensi terjadinya dugaan tindak pidana. Oleh karena itu, rapat ini sekaligus membahas tentang lingkup tindak pidana pada masa Kampanye berdasarkan UU Pemilihan. Selain itu, pihaknya berharap stakeholder memahami bagaimana upaya pencegahan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.

“Bawaslu Kota Semarang memiliki Pemetaan Kerawanan Pemilihan sebagai salah satu upaya kami dalam melakukan pencegahan pelanggaran,” terangnya.

Dwijaya mengatakan, di Kota Semarang potensi kerawanan tinggi di Kota Semarang yakni netralitas Aparatur Negara dan Kampanye Calon yang menggunakan politik uang. Sementara itu, potensi pelanggaran sedang yakni adanya Pemilih ganda, Pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar dalam daftar Pemilih, serta Pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi terdaftar dalam Daftar Pemilih.

Lebih lanjut, Dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Sri Wahyu Ananingsih menjelaskan tentang potensi pelanggaran pada masa kampanye Pemilihan. Ana menyebutkan potensi pelanggaran diantaranya politik uang, tindakan menguntungkan/merugikan salah satu paslon, penggunaan fasilitas dan anggaran dari Pemerintah/Pemda. Selain itu, penggunaan tempat Ibadah dan Pendidikan untuk kampanye, kampanye di luar jadwal, pelanggaran netralitas ASN, Kepala Desa (Kades), dan Perangkat Desa, serta pelibatan BUMN, BUMD, ASN, TNI, Polri, dan Kades dalam kampanye paslon.

Narasumber kegiatan Sosialisasi Pengawasan OPD Tingkat Kecamatan

Kabagops Polrestabes Semarang, AKBP Asep Supiyanto mengungkapkan pihaknya bersama TNI mendirikan posko netralitas yang berlokasi di Pos Patwal Simpanglima. Posko netralitas merupakan wujud komitmen TNI dan POLRI dalam menjaga netralitas selama gelaran Operasi Mantap Praja Candi 2024 dalam rangka pengamanan Pilkada Serentak 2024. *

Penulis: Azizah

Editor: Arief Rizal

Foto: Humas