Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Semarang Bentuk Unit Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran

SEMARANG- Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran (PBDP) Bawaslu Provinsi Jawa Tengah melakukan Rapat Koordinasi Pembentukan Unit Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran (PBDP) Bawaslu Kabupaten/Kota secara daring Jum’at, 09/7/2021. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Naya Amin Zaini, selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang. Sri Wahyu Ananingsih, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menjelaskan, inti dari Surat Edaran Bawaslu RI No. 26 Tahun 2021, huruf e angka 1 adalah memberikan mandat kepada Bawaslu Provinsi, Kab/Kota untuk membentuk Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran yang ada pada Pemilu dan Pemilihan yang sudah dilaksanakan. “Pada Rakor ini sebagai tindak lanjut dari SE Bawaslu No.26 Tahun 2021 kami memberikan mandat kepada Bawaslu Kab/Kota untuk membentuk Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran yang dikepalai oleh pejabat yang ditunjuk dibawah Kepala/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab/Kota dan ditetapkan oleh Ketua Bawaslu Kab/Kota itu sendiri sampai dengan akhir bulan Juli ini,” ungkapnya Wahyu menambahkan, unit ini dibentuk untuk sementara waktu sembari menunggu adanya revisi dari Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran agar barang-barang hasil penanganan pelanggaran pada saat Pemilu maupun Pemilihan dapat terinventarisir dengan baik dan benar. “Tugasnya berupa mencatat barang, menyimpan barang, mengamankan barang, mengeluarkan barang serta memusnahkan barang melalui mekanisme penerbitan Berita Acara Pengeluaran Barang Dugaan Pelanggaran, pencatatan dalam Buku Register Barang Dugaan Pelanggaran, Berita Acara Penolakan Penerimaan Barang dan Berita Acara Tidak Diketahui Pemilik Barang Dugaan Pelanggaran serta selama 7 hari dilakukan Pengumuman di Papan Pengumunan untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan untuk barang yang tidak diketahui pemilik barangnya dan dikategorikan sebagai barang yang mudah rusak,” tambahnya Sementara itu, Naya Amin Zaini, Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, menjelaskan akan segera membentuk Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran di Satuan Kerja Bawaslu Kota Semarang. “Mandat ini akan segera kami tindaklanjuti di jajaran kami dengan diawali perancangan SK Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran.” ungkap Naya
Tag
Berita