Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Semarang Berikan Bekal Penyelesaian Sengketa Proses pada Mahasiswa Magang

SEMARANG- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang beri materi  tata cara  Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu kepada 14 mahasiswa magang Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Selasa, 14/4/2022. Naya Amin Zaini, Koordiv Penanganan Pelanggaran menyampaikan tata cara pengisian Formulir Penyelesaian Sengketa Proses pemilu terdiri dari PSPP-01 sampai PSPP-22 sebagaimana yang termuat pada lampiran Perbawaslu No. 18 Tahun 2017. “Praktik pengisian formulir penyelesaian sengketa, Form PSPP-01 dapat dilihat tepat tidaknya dengan indikator, bahwa pengisian kepala surat permohonan, nomor, lampiran, perihal, identitas pemohon dan termohon, komparisi, kedudukan hukum pemohon, termohon, alasan permohonan, pengisian bukti, petitum, penutup dan tandatangan pemohon atau kuasa hukum pemohon,” ungkapnya Naya menambahkan, sebagaimana yang tertuang pada pasal 13 ayat (1) Perbawaslu No.18 Tahun 2017, Permohonan Penyelesaian sengketa yang diajukan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota harus dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia. Selanjutnya, dituangkan dalam formulir PSPP-01 memuat, identitas Pemohon nama Pemohon, alamat Pemohon, dan nomor telepon atau faksimile dengan dilampiri fotokopi kartu tanda penduduk atau identitas kependudukan lainnya yang sah. Identitas termohon yang terdiri dari: nama termohon, alamat termohon, dan nomor telepon atau fax, uraian yang jelas mengenai kewenangan menyelesaikan sengketa proses Pemilu, kedudukan hukum pemohon dalam penyelenggaraan Pemilu, kedudukan hukum termohon dalam penyelenggaraan Pemilu, uraian yang jelas mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan, penyebutan secara lengkap dan jelas objek sengketa proses Pemilu yang memuat kepentingan langsung pemohon atas penyelesaian sengketa proses Pemilu dan masalah/objek yang disengketakan, uraian alasan permohonan sengketa proses Pemilu berupa fakta yang disengketakan disertai dengan  uraian bukti yang akan diajukan dan hal yang dimohonkan. Naya berharap, kedepan mahasiswa berpotensi menjadi peserta Pemilu atau konsultan hukum Pemilu yang berkaitan dengan praktik tersebut. “Dengan praktik pengisian formulir PSPP 01 oleh mahasiswa magang, dapat memahami dengan baik, menguasai dengan baik dan tertarik untuk mengembangkan ilmu dan pengetahuan penyelesaian sengketa di kampusnya.” tutupnya
Tag
Berita