Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Semarang Gelar Webinar Bersama Fakultas Hukum UNWAHAS

SEMARANG- Bawaslu Kota Semarang bersama Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim gelar Webinar dengan tema "Tantangan dan Prospek Penegakan Hukum Politik Uang (Money Politic) dalam Pemilu 2024" , Senin, 27/12/2021. Narasumber dalam kegiatan tersebut yaitu Wakil Ketua PN Brebes, Dedy Muchti Nugroho. Dosen FH Unwahas, Mursito, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini, dan kegiatan di moderatori oleh Hetyasari Dosen Fakultas Hukum Unwahas. Webinar ini juga diikuti oleh mahasiswa Unwahas dan masyarakat umum. Maksud dan tujuan kegiatan webinar adalah tindaklanjut MoU antara Fakultas Hukum Unwahas dengan Bawaslu Kota Semarang, terkait Tri Darma Perguruan Tinggi. Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini menjelaskan, tema webinar mengangkat tindak pidana politik uang, karena salah satu tantangan terberat Bawaslu adalah pencegahan dan penindakan tindak pidana politik uang yang seringkali mewabah dalam pemilu/pilkada. “Politik uang dalam pemilu diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017, Pasal 523 ayat (1) tentang politik uang dalam masa kampanye, ayat (2) tentang politik uang dalam masa tenang. Ayat (3) tentang politik uang dalam masa pungut hitung,” ucapnya “Untuk politik uang dalam Pilkada diatur dalam UU No. 10 Tahun 2016, Pasal 187 A ayat (1) tentang politik uang dilakukan oleh pemberi. Ayat (2) tentang politik uang dilakukan oleh penerima. Sehingga, politik uang dalam pilkada antara pemberi dan penerima sama – sama dijerat oleh hukum,” jelasnya [caption id="attachment_2287" align="aligncenter" width="6000"] Penyerahan Sertifikat oleh dekan Fakukltas Hukum Unwahas kepada Bawaslu Kota Semarang.[/caption] Lebih lanjut Naya menjelaskan, kelemahan regulasi dalam politik uang ada pada Pasal 523 ayat (1) dan ayat (2) bahwa adanya subyek hukum yang bersifat limitatif dan terbatas yakni hanya dikenai tim kampanye, peserta kampanye dan peserta pemilu, selain subyek itu tidak dapat terjangkau oleh hukum. Kelemahan Pasal 187 A ayat (1) dan (2) adalah adanya tanggung renteng antara pemberi dan penerima politik uang, sehingga pihak yang menerima tidak mungkin berani melapor karena apabila melapor sama saja “bunuh diri” dan berurusan dengan hukum. Harapannya dengan diselenggarakannya kegiatan serupa ini dapat selaras dan berkelanjutan untuk mendorong kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam kepemiluan.   Penulis : Diera Mayang
Tag
Berita