Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Semarang Mendapat Kunjungan dari Mahasiswa USM Terkait Lomba Debat Bawaslu RI

SEMARANG- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang mendapat kunjungan dari Mahasiswa Universitas Semarang (USM) yang akan mengikuti Lomba Debat Keadilan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang diprakarsai oleh Bawaslu RI, Jum’at, 21/01/ 2022. Ketiga mahasiswa tersebut melakukan kunjungan untuk berkoordinasi mengenai juknis lomba dan tema yang akan diangkat dalam artikel yang mereka buat sebagai syarat administrasi awal mengikuti lomba debat tersebut. Arief Rahman selaku Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Kota Semarang menjelaskan posisi penyelenggara kegiatan adalah Bawaslu RI dan diselenggarakan dalam 2 (dua) tahap, tahap pertama eliminasi di tanggal 24 – 31 Januari 2022 dan tahap nasional debat di tanggal 21 – 24 Februari 2022. “Ditahap awal eliminasi mahasiswa diminta untuk mengumpulkan artikel yang temanya sudah ditentukan oleh Bawaslu RI, serta membuat video yang berisi pro atau kontra terhadap tema dan argumentasi yang dipilih oleh peserta debat, hasil tahap eliminasi pada tanggal 7 februari 2022, apabila lolos maka dapat melaju ke tahap nasional debat yang akan dilaksanakan pada tanggal 21 – 24 Februari 2022 di Jakarta,” jelasnya Teguh Laksono selaku Ketua Tim Debat, menjelaskan bahwa saat ini timnya sedang menyusun materi artikel sesuai pada pedoman debat, dengan sebelumnya melakukan diskusi dengan dosen pendamping dan disarankan untuk melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kota Semarang membahas tema tersebut. “Jadi tema yang kami angkat adalah Penajaman Wewenang Bawaslu dalam Menangani Dugaan Pelanggaran Setelah Adanya Penetapan Hasil Pemilu, tema ini merupakan tema yang sudah melalui analisis dan arahan dari dosen pendamping,” ujarnya Menanggapi hal tersebut, Naya Amin Zaini selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu kota Semarang menyampaikan bahwa tema spesifik tentang wewenang Bawaslu Pasca Penetapan merupakan tema yang kaitannya dengan teknis penanganan pelanggaran dan sampai saat ini sudah diatur dalam Perbawaslu No. 7 Tahun 2018. “Tema tersebut sangat menarik, namun yang perlu diperhatikan adalah ketentuan waktu penanganan pelanggaran sudah diatur dalam Pasal 9 ayat (3) Perbawaslu No. 7 Tahun 2018, bahwa laporan adalah paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukan, bahwa frasa diketahui atau diketemukan memiliki implikasi yang serius karena dapat dilaporkan meskipun peristiwa kasus sudah lampau dan baru mengetahui atau menemukan maka pengawas pemilu wajib menerima dan menanganinya, meskipun tahapan pasca penetapan hasil pemilu secara nasional,” tanggapnya Harapannya mahasiswa dapat mempersiapkannya dengan baik dan teliti, agar proses seleksi dapat dilalui dengan sukses dan menjadikan pengalaman yang berharga untuk kedepannya.   Editor : Diera Mayang
Tag
Berita