Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Semarang, Mendukung Kebijakan WFH dan Tetap Bertugas

SEMARANG- Kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali, yang dikeluarkan oleh Pemerintah, dengan Keputusan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Virus COVID 19 Sebagai Bencana Nasional, dan Intruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID 19 di Wilayah Jawa dan Bali. Kebijakan juga dari Menko Kemaritiman, HM.4.6/158/SET.M.EKON.3/06/2021 Tentang Penguatan Implementasi PPKM Mikro dan Percepatan Vaksinasi, Kunci Utama Pengendalian Lonjakan COVID 19. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini mengatakan  Bawaslu RI mensikapi itu,  dengan membuat Surat Edaran No. 27 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pada Masa PPKM Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali. “Selanjutnya keluarnya Keputusan Walikota Semarang No. 443/523 Tahun 2021 tentang Peninjauan Kembali jam Operasional dan Pembatasan Jumlah Tamu / Peserta Kegiatan pada Pelaksanaan PPKM dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Kota Semarang," ujar Naya “Bawaslu Kota Semarang, mendukung WFH 100 % dan tetap bertugas. Alasan mendukung WFH 100 %, agar supaya memutus mata rantai secara praktis, karena mengingat penyebaran Covid-19 sangat menjulang tinggi, baik secara lokal, regional, maupun nasional," ucap Naya Naya menjelaskan sebagai lembaga publik, Bawaslu Kota Semarang harus siap dalam bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat, apabila dibutuhkan. Selanjutnya Bawaslu dalam bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat, harus memperhatikan secara ketat prokes Covid-19. Prokes yang kami terapkan adalah menggunakan daring sebagai sarana utama dalam memberikan pelayanan publik. "Saat ini, Bawaslu Kota Semarang sering menjadi rujukan dalam obyek penelitian, maka yang kami terapkan adalah wawancara riset dengan daring atau zoom. Kemudian, dalam permohonan informasi publik juga mengedepankan secara online," lanjutnya Senada itu, Bawaslu Kota Semarang tengah persiapan jelang Pemilu serentak 2024, melakukan rapat  koordinasi dengan Kesbangpol dan instansi terkait, dalam rangka pembahasan persiapan Pilkada 2024 secara daring. "Tugas-tugas yang saat ini berjalan pengawasan DPB (Daftar Pemilih Berkelanjutan) dengan KPU Kota Semarang melalui daring atau zoom, melayani permintaan dari Universitas atau masyarakat untuk menjadi narasumber melalui daring atau zoom, terkait diskusi yang berkaitan dengan Bawaslu atau kepemiluan. Tugas lainnya, terkait koordinasi dengan jajaran Bawaslu Provinsi, melalui daring atau zoom," kata Naya Selama PPKM menurut Naya ada beberapa dampak yang secara langsung antara lain dengan mengundur kegiatan yang melibatkan publik, seperti SKPP, dan sebagainya. "Hal ini, tidak bisa dilaksanakan pada masa PPKM darurat saat ini, namun menjadwal ulang lagi.” pungkasnya
Tag
Berita