Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Semarang Pastikan Kesiapan Panwaslu Kecamatan dalam Penanganan Pelanggaran

Pelatihan Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses dalam Pemilihan Tahun 2024

SEMARANG - Bawaslu Kota Semarang memastikan kesiapan jajaran pengawas pemilu di tingkat kecamatan dalam menanganani pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses pada Pilkada serentak tahun 2024. 

Hal itu dibuktikan melalui penyelenggaraan kegiatan Pelatihan Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Dalam Pemilihan Tahun 2024 yang digelar pada Jumat hingga Minggu, 5-7 Juli 2024 di MG Setos Hotel Semarang 

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa  Maria Goreti Jutari Risma Hanjayani menyampaikan Bawaslu Kota Semarang mengutamakan upaya pencegahan dan pengawasan seiring dengan dimulainya tahapan Pilkada serentak tahun 2024. Hal ini guna meminimalisir terjadinya pelanggaran maupun masuknya permohonan sengketa proses ke jajaran pengawas. 

Meski upaya pencegahan telah maksimal dilakukan, Maria tidak menampik masih adanya potensi dugaan pelanggaran maupun terjadinya gesekan antara peserta dan penyelenggara pemilu selama penyelenggaraan Pilkada 2024. Oleh karena itu, Bawaslu Kota Semarang menilai penting untuk memperkuat pemahaman jajaran pengawas di tingkat kecamatan dalam penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses pemilihan. 

"Dalam menangani pelanggaran maupun penyelesaian sengketa proses, pengawas harus memahami dan memedomani regulasi yang berlaku. Selain itu, pengawas juga  harus cermat dan jeli agar tidak ada kesalahan prosedur. Inilah yang mendasari Bawaslu Kota Semarang menyelenggarakan kegiatan ini," ungkapnya. 

Ketua Bawaslu RI periode 2017-2022 Abhan menjelaskan tugas penyelesaian sengketa proses antar peserta menjadi tugas Bawaslu Kabupaten/Kota tetapi dimandatkan kepada Panwaslu Kecamatan. Abhan juga mengingatkan kepada jajaran pengawas di tingkat kecamatan untuk tidak lupa mendokumentasikan penyelesaian sengketa proses. 

"Penyelesaian sengketa meski secara lisan harus terdokumentasi, dituangkan dalam administrasi," pesannya. 

Lebih lanjut, Abhan mendorong jajaran pengawas giat melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif sebagai langkah pencegahan maupun pengawasan melekat. Tidak hanya menunggu ruang-ruang yang dibuka oleh KPU, Panwaslu Kecamatan juga harus aktif. "Parameter pengawas pemilihan aktif dalam melakukan pengawasan bisa dilihat dari jumlah penanganan pelanggaran berdasarkan temuan yang lebih banyak dibandingkan yang bersumber dari laporan," imbuhnya. 

Peneliti dan Pegiat Pemilu Dian Permata mengatakan pola pelanggaran selama penyelenggaraan Pilkada biasanya tidak berbeda jauh dengan Pemilu. Hal yang membedakan adalah strategi yang digunakan oleh peserta Pemilihan. 

"Pengawasan saat ini harus lebih terukur, efektif dan efisien. Lakukan identifikasi potensi pelanggaran maupun terjadinya sengketa proses. Perlu menjadi perhatian bahwa problem ketidaknetralan dalam Pilkada semakin hari semakin tinggi," terangnya. 

Selain diberikan pemahaman secara regulasi, peserta kegiatan juga dibekali dengan kemampuan teknis melalui simulasi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses.

Penulis : Vika

Editor : Azizah

Foto : Hamam