Bawaslu Kota Semarang Perkuat Kapasitas Panwaslu Kecamatan Soal Penyelesaian Sengketa
|
SEMARANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang meningkatkan kapasitas Panwaslu Kecamatan dalam hal penyelesaian sengketa.
Hal itu dilakukan melalui kegiatan sosialisasi Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum pada Rabu, 12 April 2023. Hadir sebagai peserta kegiatan adalah Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) dari 16 Kecamatan di Kota Semarang.
Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 merupakan dasar hukum yang terbaru tentang penyelesaian sengketa proses pemilu. Sebelumnya, regulasi yang mengatur tentang penyelesaian sengketa yakni Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 tahun 2017 tentang Tata Cata Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum.
[caption id="attachment_3311" align="aligncenter" width="696"] Anggota Bawaslu Kota Semarang Naya Amin Zaini saat memberikan materi[/caption]
Anggota Bawaslu Kota Semarang Naya Amin Zaini menjelaskan ada dua jenis sengketa yakni sengketa antar peserta dan sengketa antar peserta dengan penyelenggara. Penyelenggara dalam hal ini adalah KPU.
Naya melanjutkan dalam Pasal 15 Perbawaslu tersebut terdapat empat objek sengketa yang dikecualikan. Pertama, SK atau BA tentang putusan Bawaslu mengenai penanganan pelanggaran administrasi dan penyelesaian sengketa. Kedua, SK atau BA merupakan putusan Bawaslu pelanggaran administrasi pemilu secara terstruktur, sistematis, massif, dan pidana pemilu.
Ketiga, SK atau BA mengenai hasil perhitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil pemilu. Keempat, SK atau BA merupakan tindak lanjut putusan pengadilan (PTUN, MK). Kelima, sengketa antar calon atau peserta pemilu dalam satu partai politik.
Selanjutnya, ada beberapa pihak dalam permohonan sengketa. Pertama, pemohon seperti partai politik calon peserta pemilu yang telah mendaftar, partai politik peserta pemilu. bakal calon anggota DPR dan DPRD yang telah mendaftar, calon anggota DPR dan DPRD yang tercantum dalam DCT, bakal calon anggota DPD yang telah mendaftar, calon anggota DPD, bakal pasangan calon, dan pasangan calon.
Kedua, termohon meliputi KPU, KPU Provinsi, maupun KPU Kabupaten/Kota. Ketiga, pihak terkait atau yang berpotensi dirugikan terhadap permohonan pemohon atau termohon. Pihak terkait mencakup partai politik peserta pemilu, calon anggota DPR dan DPRD yang tercantum di dalam DCT, gabungan partai politik peserta pemilu, dan pasangan calon.
[caption id="attachment_3312" align="aligncenter" width="696"] Salah satu peserta saat memberikan tanggapan atas Perbawaslu[/caption]
Terkait dengan alur penyelesaian sengketa, baik Bawaslu, Bawaslu Provinsi, maupun Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa proses pemilu paling lama 12 hari kerja sejak diterimanya permohonan. Hal ini sesuai dengan pasal 468 ayat 2 UU Pemilu.
"Pengajuan permohonan lama 3 hari kerja sejak tanggal SK/BA. Selanjutnya, ada proses verifikasi, registrasi, mediasi dilakukan paling lama 2 hari dan adjudikasi 10 hari," jelasnya.
Penyampaian bisa secara langsung maupun tidak langsung. Jika langsung, maka bisa datang ke Kantor Bawaslu Kota Semarang, sedangkan tidak langsung atau online dapat dilakukan melalui Sips.Bawaslu.go.id.
"Ini urgen disosialisasikan ke partai politik karena mereka yang berkepentingan dengan ini," imbuhnya.
Selain pemaparan materi, Panwaslu Kecamatan sekaligus melakukan praktik proses penyelesaian sengketa proses pemilu. Peserta diminta melakukan analisa terhadap kronologi kasus yang menjadi contoh. Kali ini kasus yang menjadi contoh untuk dianalisa yakni soal pemasangan APK.
Penulis : Azizah
Foto : Arief
Editor : Humas Bawaslu Kota Semarang
Tag
Berita