Bawaslu Kota Semarang Perkuat Kapasitas Penanganan Pelanggaran Pilkada 2024
|
SEMARANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang memperkuat pemahaman jajaran pengawas di tingkat kecamatan tentang teknis penanganan pelanggaran pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Hal itu dilakukan melalui kegiatan Rapat Identifikasi Permasalahan Perbawaslu/Produk Hukum Non Perbawaslu dengan tema "Identifikasi Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota" yang diselenggarakan pada Rabu, 5 Juni 2024.
Hadir dalam kegiatan tersebut yakni 16 Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan se-Kota Semarang.
Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman menyampaikan penting bagi pengawas di tingkat kecamatan meningkatkan pemahaman tentang kepemiluan, khususnya tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang saat ini sedang berlangsung. Hal itu karena posisi pengawas di tingkat kecamatan lebih dekat dengan masyarakat.
"Jangan sampai pengawas memberikan informasi yang tidak update kepada masyarakat," katanya saat memberikan arahan kepada peserta kegiatan.
Arief meminta jajaran pengawas segera memahami regulasi yang mengatur tentang Pilkada. Sebab, ada beberapa ketentuan yang berbeda di peraturan perundang-undangan tentang Pilkada dan Pemilu.
"Selanjutnya, pengetahuan yang diperoleh dari rapat ini segera disampaikan ke anggota Panwaslu Kecamatan lain dan staf sekretariat Panwaslu Kecamatan," imbuhnya.
Dosen Fakultas Hukum Undaris Naya Amin Zaini hadir dalam kegiatan tersebut narasumber. Naya yang juga seorang advokat dan mediator tersebut, memberikan materi tentang Komparasi dan Proyeksi Penanganan Pelanggaran Dalam Pemilihan 2024.
Dalam pemaparan materinya, Naya menjelaskan tentang perbedaan penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, gambaran umum penanganan pelanggaran pemilihan, alur penanganan pelanggaran pada pemilihan, penanganan pelanggaran yang ditangani oleh Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan, perbedaan penanganan pelanggaran pada Pemilu dan Pemilihan, dan isu-isu krusial pada penanganan pelanggaran pemilihan. Naya juga memberikan simulasi praktik pengisian form penanganan pelanggaran administrasi yang ditangani oleh Panwaslu Kecamatan.
"Simulai akan menjadi latihan bagi Panwaslu Kecamatan jika suatu saat mendapatkan laporan dugaan pelanggaran maupun menemukan adanya dugaan pelanggaran pada tahapan Pilkada," terang Naya.
Kegiatan tersebut disambut antusias oleh jajaran Pengawas di tingkat kecamatan. Hal itu terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh peserta kegiatan. Salah satunya, Anggota Panwaslu Kecamatan Ngaliyan Agus Salim yang bertanya tentang perbedaan penerapan in absentia dalam Pilkada dan Pemilu.
Penulis: Azizah
Editor: Arief Rizal
Foto: Humas Bawaslu Kota Semarang