Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Semarang Raih Penghargaan KIP Award Tahun 2020 (Fokus Buletin Edisi-IV)

Bawaslu Kota Semarang telah melewati seluruh rangkaian Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap pemeringkatan keterbukaan informasi publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah yang digelar sejak bulan Juli 2020. Dimana pemeringkatan keterbukaan informasi publik ini dilakukan untuk seluruh badan publik yang ada di Jawa Tengah, dan Bawaslu Kota Semarang berhasil meraih predikat Menuju Informatif dalam acara KIP Award Tahun 2020. Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Slamet Haryanto mengatakan pelaksanaan monev ini berkaitan dengan penilaian tata kelola keterbukaan publik. “Tujuan dari dilaksanakannya monitoring evaluasi ini untuk memastikan bahwa badan-badan publik telah melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” ujarnya Lebih lanjut, Slamet menjelaskan output dari kegiatan ini yaitu penilaian tata kelola keterbukaan publik dapat berjalan dengan baik sekaligus memenuhi hak untuk tahu sehingga masyarakat dapat mengakses informasi secara mudah. Selain itu output lain nantinya Komisi Informasi akan memberikan penghargaan atau award untuk badan publik dengan tata kelola informasi yang baik. Untuk mendapatkan predikat Menuju Informatif bukanlah sebuah hal yang mudah, Bawaslu Kota Semarang harus melewati serangkaian dan beberapa tahapan penilaian. Tahapan penilaian yang pertama yaitu penilaian Monitoring Evaluasi (Monev) Informasi Wajib Berkala pada laman website PPID Bawaslu Kota Semarang yang dilakukan pada bulan Juli 2020. Monev tersebut dilakukan melalui aplikasi Zoom Meeting. Perwakilan dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah melakukan klarifikasi dengan menanyakan beberapa hal antara lain 14 Variabel dan 33 Indikator yang termasuk dalam uji publik monitoring dan penilaian informasi berkala website badan publik penyelenggara pemilu. Setelah dilakukan klarifikasi dan pengecekan secara faktual oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Bawaslu Kota Semarang telah memenuhi informasi berkala sesuai variabel dan indikator yang telah ditentukan. Kemudian penilaian tahap kedua yaitu dengan mengisi kuesioner penilaian mandiri atau Self Assesment Questionnare (SAQ) dan verifikasi secara publik dengan melakukan pemaparan secara langsung di Kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dan rangkaian wawancara oleh tim penilai dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Setelah melalui beberapa tahapan sebelumnya, Bawaslu Kota Semarang berhasil melanjutkan ke tahapan selanjutnya yaitu Uji Publik. Uji Publik ini merupakan tahapan akhir dari Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Tahun 2020. Kegiatan ini digelar melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh 12 Bawaslu Kabupaten/Kota yang berhasil lolos. Ada 3 panelis antara lain Handoko Agung S. dari Komisi Informasi Jawa Tengah,  Kaka Suminta dari Komite Independen Pemantau Pemilu, dan Titi Anggraini dari Perkumpulan untuk  Pemilu dan Demokrasi. Maksud dilaksanakannya uji publik ini adalah untuk melakukan penilaian terbuka terhadap implementasi keterbukaan yang dijalankan oleh badan publik dan nantinya akan menetapkan kategori serta peringkat keterbukaan informasi dari badan publik. Dari seluruh rangkaian penilaian pemeringkatan keterbukaan informasi publik yang dilakukan oleh KI Provinsi Jawa Tengah, Bawaslu Kota Semarang berhasil meraih penghargaan dan berada di posisi ke-2 dengan kategori Menuju Informatif dalam gelaran Keterbukaan Informasi Publik Award oleh  Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, yang digelar pada hari Rabu, 16/12/2020. Ini merupakan kali pertama Bawaslu Kabupaten/Kota mengikuti pemeringkatan keterbukaan informasi publik yang digelar oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, karena PPID Bawaslu Kabupaten/Kota masih baru terbentuk, namun kami berkomitmen untuk selalu menyediakan informasi publik kepada masyarakat. Capaian itu berkat adanya kerjasama semua pihak terutama Sekretariat Bawaslu Kota Semarang yang sudah menyusun dan menata data informasi sebagai kebutuhan publik. Capaian ini, juga sekaligus tantangan bagi Bawaslu Kota Semarang sebagai lembaga publik agar selalu terbuka sebagaimana ketentuan yang berlaku. Kedepannya dengan segala pencapaian yang telah diraih oleh Bawaslu Kota Semarang, akan berkomitmen untuk terus berusaha menyediakan informasi dan mengumumkannya kepada publik sebagai bagian dari keterbukaan lembaga termasuk bilamana ada pemohon informasi dapat mengajukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dengan mengunjungi website PPID di laman https://ppid.semarangkota.bawaslu.go.id/ atau datang langsung ke Kantor Bawaslu Kota Semarang.   Penulis : Diera Rahma Mayangsari, S.H. (Staf Divisi Hukum, Humas & Data Informasi Bawaslu Kota Semarang) Editor : Humas Bawaslu Kota Semarang    
Tag
Opini