Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Semarang Rilis Peta Kerawanan Pilkada 2024, Isu Netralitas Aparatur Pemerintah dan Politik Uang Jadi Sorotan

Peluncuran Peta Kerawanan Pemilihan 2024 Kota Semarang

Bawaslu Kota Semarang Rilis Peta Kerawanan Pilkada 2024, Isu Netralitas Aparatur Pemerintah dan Politik Uang Jadi Sorotan

SEMARANG - Bawaslu Kota Semarang memaksimalkan upaya pencegahan pelanggaran, terutama terkait netralitas Aparatur Pemerintah dan politik uang, selama penyelenggaraan tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Semarang Tahun 2024.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman saat membuka kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Peluncuran Peta Kerawanan Pemilihan Tahun 2024 Kota Semarang pada Jumat, 20 September 2024. Hadir dalam kegiatan tersebut adalah Pengawas Pemilihan se-Kota Semarang, Partai Politik, Organisasi Kemasyarakatan dan Kepemudaan, Media, dan Stakeholder.

Arief menjelaskan, Bawaslu tidak hanya bertugas melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran, tetapi juga melakukan upaya pencegahan terjadinya pelanggaran Pemilihan di Kota Semarang. Bentuk upaya pencegahan salah satunya adalah menyusun Peta Kerawanan Pemilihan Tahun 2024 berdasarkan sejumlah indikator.

Dia merinci penyusunan kerawanan Pemilihan Tahun 2024 di Kota Semarang berdasarkan pada data Indeks Kerawanan Pemilu 2024, hasil pengawasan Pemilu 2024, serta informasi dari pengawas di 16 Kecamatan dan perkembangan kondisi politik.

Dari pemetaan tersebut, Bawaslu Kota Semarang mencatat isu netralitas Aparatur Pemerintah menduduki peringkat pertama potensi pelanggaran tertinggi pada Pemilihan Tahun 2024. Potensi pelanggaran tertinggi berikutnya ditempati oleh isu politik uang.

"Hasil pemetaan kerawanan menghasilkan tiga kategori rawan, yakni tinggi, sedang, dan rendah. Netralitas Aparatur Pemerintah (ASN/TNI/POLRI) dan politik uang termasuk dalam kerawanan tinggi," terangnya.

Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman ketika membuka kegiatan peta peluncuran kerawanan pemilihan 2024 Kota Semarang di Metro Park View Semarang

Arief menyebutkan beberapa potensi pelanggaran netralitas ASN/TNI/Polri bisa terjadi karena adanya penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan, mobilisasi pemilih, dan kurangnya pemahaman mengenai netralitas. Selama penyelenggaraan Pemilu 2024, Bawaslu Kota Semarang telah memberikan satu rekomendasi atas dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Lebih lanjut, potensi pelanggaran politik uang bisa terjadi karena adanya faktor budaya adanya anggapan 'terima uangnya, tapi jangan pilih orangnya', serta kurangnya edukasi masyarakat tentang bahaya politik uang dan ancaman pidana. Selama Pemilu 2024, Bawaslu Kota Semarang telah menangani dugaan pelanggaran politik uang sebanyak 6 kasus.

"Dalam pencegahan politik uang, Bawaslu sudah membentuk Kelurahan Anti Politik Uang yang sudah mencakup sekitar 170 Kelurahan di Kota Semarang," imbuhnya.

Sementara itu, Peta Kerawanan Pemilihan Tahun 2024 menunjukkan kerawanan sedang yakni terkait dengan hak memilih. Hak memilih meliputi pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi terdaftar dalam daftar pemilih, pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar dalam daftar pemilih, dan pemilih ganda. Adapun kerawanan rendah mencakup otoritas penyelenggaraan pemilu, dimana rekomendasi Bawaslu terkait dengan perubahan suara pada proses rekapitulasi suara. Di samping itu, potensi pelanggaran rendah mencakup pelaksaan pemungutan suara dimana terjadi pemungutan suara ulang, serta terkait pelaksanaan kampanye karena terkait adanya laporan atau temuan kampanye yang tidak sesuai ketentuan.

Anggota KPU Kota Semarang Agung Nugroho mengatakan penetapan pasangan calon yang akan berkontestasi dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Semarang Tahun 2024 dijadwalkan pada tanggal 22 September 2024. Kemudian, pengundian nomor urut pasangan calon dijadwalkan tanggal 23 September 2024. Selanjutnya, deklarasi kampanye damai dijadwalkan pada tanggal 24 September 2024. "Tanggal 25 September 2024 dimulai kampanye dan berjalan kurang lebih 2 bulan," terangnya.

Guru Besar FISIP UIN Walisongo, Prof. Dr. Ahwan Fanani, M.Ag., M.S. mengatakan Indeks Kerawanan Pemilu merupakan instrumen deteksi dini dari potensi kerawanan terjadinya pelanggaran. Indeks Kerawanan Pemilu menjadi sebuah bentuk pencegahan sehingga menjadi early warning system bagi stakeholder.*

Penulis: Azizah

Editor: Humas

Foto: Hamam