Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Semarang Sampaikan Materi Hukum Kepemiluan pada Mahasiswa Magang

SEMARANG- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang beri materi terkait hukum kepemiluan kepada 14 mahasiswa magang Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Kamis 07/04/2022. Ketua Bawaslu Kota Semarang, Muhammad Amin, memberi pengenalan terkait lembaga Bawaslu sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017. “Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu di seluruh wilayah Indonesia. Ada Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, serta jajaran Ad-Hoc dibawahnya,” ungkapnya Lebih lanjut, Amin menjelaskan Bawaslu Kota Semarang sebelumnya merupakan Pengawas Pemilu dengan sebutan Panitia Pengawas Pemilu yang bersifat Ad-Hoc yang kemudian menjadi permanen setelah dipermanenkan pada tahun 2018 menjadi Badan Pengawas Pemilu. Naya Amin Zaini, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, menyampaikan secara spesifik terkait penanganan pelanggaran mulai dari pelaporan dan temuan dugaan pelanggaran pemilu. “Penanganan Pelanggaran dapat melalui laporan dari masyarakat atau temuan Pengawas Pemilu. sedangkan macamnya bisa berupa dugaan pelanggaran administrasi, pidana, kode etik, atau hukum lainnya,” ucapnya “Dapat dikatakan melanggar apabila telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai aturan yang berlaku. Untuk Pilkada menggunakan UU No 10 Tahun 2016, Pemilu menggunakan UU No 7 Tahun 2017, Perbawaslu dan Peraturan lain yang berkaitan,” tambahnya Pembelajaran magang telah dilaksanakan sebanyak 5 kali pertemuan. Harapannya mahasiswa dapat memahami secara utuh terkait hukum kepemiluan dari Bawaslu Kota Semarang.
Tag
Berita