Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Semarang Sampaikan Ralat atas Saran dari DPD PSI Kota Semarang

SEMARANG-Bawaslu Kota Semarang menyampaikan ralat/koreksi terkait saran yang disampaikan oleh akun atas nama Gusti Ayu dengan e-mail dpd.psi.semarang@gmail.com pada kolom komentar website Bawaslu Kota Semarang pada tanggal 11 Agustus 2021, pukul 12.33 WIB, terkait berita barang dugaan pelanggaran pada Pilkada 2020, sebagaimana tercantum dalam berita acara pengeluaran barang No. 002/BA.BK/PW.14.01/VIII/2021. Rabu 18/08/2021. Hal ini disampaikan oleh akun yang mengatasnamakan DPD PSI Kota Semarang, menyatakan keberatan atas informasi yang disampaikan pada rilis berita Bawaslu Kota Semarang terkait Penyerahan Barang Dugaan Pelanggaran kepada PDIP dan PSI unggahan 10 Agustus 2021 di website: semarangkota.bawaslu.go.id, karena Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) berupa bendera PSI bukan milik DPD PSI Kota Semarang, melainkan milik DPW PSI Jawa Tengah. Sutoto Rahmat, selaku Kepala Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran (PBDP) menyampaikan ucapan terimakasih atas informasi dan partisipasinya terhadap Barang Dugaan Pelanggaran tersebut, serta menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan Barang Dugaan Pelanggaran yang dianggap bukan milik DPD PSI Kota Semarang. “Saya sampaikan terimakasih atas informasi yang diberikan sekaligus menyampaikan permohonan maaf atas BDP yang disampaikan dan dianggap bukan milik DPD PSI Kota Semarang melainkan milik DPW PSI Jawa Tengah,” ungkapnya Ralat ini disampaikan, sekaligus sebagai koreksi atas berita sebelumnya.
Tag
Berita