Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Semarang Tetapkan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik

SEMARANG- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang lakukan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) Tahun 2021, Rabu 14/07/2021. Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman menjelaskan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) merupakan amanat Perbawaslu No. 10 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. “Berdasarkan Perbawaslu No. 10 Tahun 2019 Pasal 3 menyatakan bahwa dalam melaksanakan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota wajib menetapkan dan memutakhirkan secara berkala DIP atas seluruh Informasi Publik,” ujarnya “Pada Pasal 19 menyatakan ada kewajiban PPID untuk menetapkan DIP paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan, sehingga Bawaslu Kota Semarang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) di Tahun 2021,” imbuhnya Lebih lanjut, Arief mengatakan pemutakhiran DIP tersebut meliputi informasi kelembagaan dan informasi kepemiluan/pemilihan serta lainnya yang ditetapkan melalui Rapat Pleno dengan Surat Keputusan Bawaslu Kota Semarang Nomor : 003/HK.01.00/K.JT-33/07/2021 tentang Daftar Informasi Publik Bawaslu Kota Semarang Tahun 2021 beserta Lampiran tertanggal 14 Juli 2021, selain itu Pendokumentasian juga dilakukan dengan memindai dokumen dari bentuk cetak menjadi digital. Harapannya masyarakat pada umumnya ataupun civitas akademik yang memerlukan data dan informasi guna penelitian dapat langsung mengakses Daftar Informasi Publik (DIP) terbaru Bawaslu Kota Semarang Tahun 2021 dengan cara mengunjungi website PPID Bawaslu Kota Semarang https://ppid.semarangkota.bawaslu.go.id/ atau klik link berikut https://ppid.semarangkota.bawaslu.go.id/dip/.   Penulis : Diera Mayang
Tag
Berita