Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Semarang Undang 177 Lurah Dalam Rangka Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN

Foto bersama kegiatan sosialisasi pengawasan bagi lurah

Semarang- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang melakukan upaya pencegahan pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Tahun 2024 dengan menggelar kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN pada Kamis, 17 Oktober 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh 177 Lurah se-Kota Semarang.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan panduan kepada ASN mengenai pentingnya menjaga netralitas dalam proses pemilihan. Anggota Bawaslu Kota Semarang, Maria Goreti Jutari Risma Hanjayani yang juga selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, memberikan sambutan dan membuka acara tersebut. Dalam sambutannya, Maria menekankan tentang pentingnya peran ASN dalam menjaga integritas pemilu.

Anggota Bawaslu Kota Semarang, Maria Goreti J. R. H. saat menyampaikan paparannya

“Upaya pencegahan terhadap pelanggaran Netralitas ASN akan terus kami lakukan mengingat Isu Netralitas ASN memiliki potensi pelanggaran yang tinggi di Kota Semarang pada Pemilihan Tahun 2024," ujar beliau.

Maria menjelaskan bahwa berbagai aturan hukum, seperti UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN, dan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menpan RB, Mendagri, BKN, dan Bawaslu No. 2 Tahun 2022, telah mengatur tegas tentang netralitas ASN dalam pemilu. ASN yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi berat, termasuk pemecatan.

Dalam kegiatan ini, turut hadir sebagai narasumber yaitu Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Semarang, Joko Hartono yang menyampaikan tentang Pencegahan Pelanggaran Netralitas dan Pembinaan ASN. Narasumber kedua yakni Dosen Universitas PGRI Semarang, Bayu Kurniawan menyampaikan tentang Etika dan Profesionalisme ASN serta mengingatkan ASN untuk menjaga integritas dan profesionalitas dalam setiap aspek tugas mereka.

Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Bagi Lurah

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Semarang, Joko Hartono mengingatkan bahwa ASN harus senantiasa mengedepankan netralitas sebagai wujud sumpah jabatan mereka. Beliau menegaskan bahwa ASN dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye, mendukung calon tertentu, atau menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pemilihan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi, termasuk pemotongan tunjangan kinerja.

Selain itu,  Bayu Kurniawan selaku Dosen Universitas PGRI Semarang menyampaikan bahwa netralitas ASN berhubungan erat dengan profesionalitas dalam menjalankan tugas pemerintahan. Etika yang kuat dan kepatuhan terhadap aturan akan membangun kepercayaan publik serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance). ASN diharapkan mampu menjaga kejujuran, integritas, dan objektivitas dalam menjalankan tugasnya, terutama selama proses pemilihan.

Bawaslu Kota Semarang menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pencegahan dan pengawasan terhadap netralitas ASN selama proses Pemilihan Tahun 2024. Diharapkan dengan sosialisasi ini, para lurah sebagai pemangku wilayah dapat menjadi ujung tombak dalam memastikan ASN tetap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis.

Penulis: Hamam

Editor: Vika Restu

Foto: Hamam