Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lakukan Koordinasi Penertiban 2500 APK dan APS Melanggar

SEMARANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang adakan Rapat Koordinasi Lanjutan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS)  yang melanggar guna persiapan teknis penertiban dengan Polrestabes, Kesbangpol, Satpol PP, KPU, Dishub, Disperkim, Distaru, Dinkes dan Kabag Otda Setda Kota Semarang. Hal itu disamapaikan Arief Rahman selaku Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin Selasa 27/10/2020

Arief menjelaskan, pelaksanaan penertiban direncanakan 3 November 2020 dan  proses penertiban nantinya akan dibagi dalam 4 tim penertiban, dimana rute penertiban tersebut mengadopsi pada rute penertiban Pemilu 2019.

“rute penertiban dibagi menjadi 4, Tim Timur, Tim Barat, Tim Utara dan Tim Selatan, yang masing-masing akan didampingi Bawaslu dalam menunjukkan titik lokasi penertiban sedangkan perkiraan APK dan APS yang melanggar,"jelasnya

Pendataan dari Bawaslu dan jajaran, lebih kurang 2500 mulai dari baliho, spanduk serta bendera, rata-rata melanggar  pemasangan tidak sesuai Peraturan Walikota Nomor 65 Tahun 2018 serta PKPU 11 Tahun 2020 Pasal 28, 29 dan 30.

"Metode kampanye dalam Pilwakot kan difasilitasi oleh KPU dan juga bisa dilaksanakan oleh paslon dan tim.mulai dari APK, bahan kampanye yg disampaian baik design, ukurannya," imbuh arief

Selain paparan mengenai teknis penertiban, Bawaslu menyampaikan proses koordinasi dengan KPU yang telah dilakukan sebelumnya, khusus membahas terkait penambahan APK oleh Tim Pemenangan Pasangan Calon yang nantinya dapat menjadi acuan Tim Penertiban dalam menertibkan APK yang melanggar.

[caption id="attachment_1816" align="aligncenter" width="1280"] Tim gabungan penertiban APK/APS terdiri dari Polrestabes, Kesbangpol, Satpol PP, KPU, Dishub, Disperkim, Distaru, Dinkes dan Kabag Otda Setda Kota Semarang.[/caption]

Sementara itu, Naya Amin Zaini, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang mengatakan, Bawaslu sudah memberikan instruksi kepada Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan se-Kota Semarang untuk berkoordinasi dengan Kasi Trantib melakukan penertiban diwilayah kelurahan dan kecamatan masing-masing.

“kami sudah memberikan instruksi pada jajaran dibawah kami, untuk segera berkoordinasi dengan Kasi Trantib tingkat kelurahan dan kecamatan dalam pelaksanaan penertiban ditingkatan kelurahan dan kecamatan,” ujarnya

Selain itu, imbuh Naya, Bawaslu juga telah memberikan Rekomendasi APK/APS yang melanggar kepada KPU Kota Semarang untuk kemudian diteruskan kepada Tim Kampanye, agar ditertibkan secara mandiri

“sudah disampaikan ke KPU Kota Semarang pada tanggal 27 Oktober 2020, kemudian KPU akan meneruskan ke Tim Kampanye, agar ditertibkan secara mandiri. Namun, apabila tidak ditertibkan maka akan ditertibkan secara bersama-sama oleh tim penertiban & jajaran pengawas pemilu" tegasnya (#)

Penulis : Agam RA.
Tag
Berita