Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lakukan Penertiban 2.175 Alat Peraga Paslon Yang Melanggar

SEMARANG-  Bawaslu Kota Semarang bersama tim penertiban tingkat kota, melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan sosialisasi selama proses kampanye, karena melanggar aturan kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Semarang 2020. Sebanyak 2.175 APK terdiri dari tim penertiban tingkat Kota Semarang pada tanggal 3 November 2020. Sedangkan, penertiban APK – APS melanggar yang dilakukan oleh Panwascam bersama Trantib serta tim penertiban tingkat Kecamatan pada rentan waktu dari tanggal 2-7 November 2020. “Memang belum semua bisa ditertibkan karena banyak kendala dilapangan," ujar Naya Amin Zaini, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang Menurut Naya,  Tim Penertiban Kota Semarang, melibatkan banyak pihak antara lain KPU, Kesbangpol, Satpol PP, Polres, Disperkim, Distaru, Dishub, Otda, Dinkes dengan menyisir 4 (empat) kawasan, yakni utara, selatan, barat, dan timur. "Kami akan melakukan identifikasi kembali dan segera melakukan penertiban kembali dalam waktu dekat," ucapnya Rencana pihaknya dan Panwaslu Kecamatan akan melakukan  Identifikasi APK - APS yang melanggar tingkat Kecamatan dimulai pada tanggal 12-16 November 2020. "Identifikasi APK - APS yang melanggar tingkat Kota Semarang dimulai pada tanggal 12-14 November 2020. hasil identifikasi APK - APS tersebut akan dilakukan kajian dan rekomendasi ke KPU Kota Semarang, kemudian diteruskan ke Peserta Pemilihan. Setelah itu, baru tim penertiban dapat melaksanakan penertiban kembali," kata Naya Lebih lanjut, Arief Rahman Kordiv Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Kota Semarang mengharapkan kepada paslon dan tim pemenangan agar mematuhi aturan yang ada saat ini. "Ya, harapan kami karena memang diatur dan ada pembatasan dalam APK sebagai bagian dari fasilitasi KPU. Seyogyanya dapat dipatuhi semua pihak." ujarnya
Tag
Berita