Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lakukan Penerusan 6 Kasus Dugaan Netralitas Aparatur Sipil Negara

SEMARANG- Jelang 30 hari lagi tahapan kampanye, Bawaslu lakukan  pengawasan terhadap pihak-pihak lain, salah satunya Aparatur Sipil Negara dalam Pemilihan Walikota dan Wakil  Kota Semarang 2020. Hasil pengawasan, 13 Oktober – 1 November 2020, Bawaslu mendapati dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan lakukan penerusan ke Komisi Aparatur Sipil Negara, 05/11/2020. “Untuk Periode ke-2 ini, ada  6 ASN di Kota Semarang yang diduga melanggar, 6 ASN tersebut diantaranya 5 dari beberapa OPD di Kota Semarang dengan pelanggaran melakukan like pada status akun pribadi Calon Walikota," ujar Naya Amin Zaini selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang. Lebih lanjut Naya menjelaskan, dari ke 5 orang, sudah memenuhi syarat formil dan materiil dan  mengundang untuk diklarifikasi terkait, like status akun pribadi Calon Walikota tersebut. "Untuk  1 (satu) ASN  dari Dosen salah satu Universitas Negeri di Kota Semarang, dengan  melakukan foto bersama dengan Calon Walikota dan termuat dalam surat kabar juga telah dilakukan klarifikasi dihari yang berbeda," jelasnya Menurutnya Bawaslu sudah maksimal melakukan sosialisasi  kepada ASN sebagai preventif. "Kami, sudah sering mengingatkan  hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh ASN. Surat himbauan  kepada pihak2 ASN, instansi sampai sengan Camat,  Lurah serta seluruh jajaran ASN di Kota Semarang,” ucapnya Pasal 134 UU No. 10 Tahun 2016 jo Perbawaslu No. 8 Tahun 2020 wewenang pengawas pemilu adalah menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang bersumber dari laporan dan / atau temuan. Dugaan netralitas ASN adalah jenis pelanggaran hukum lainnya, yang diatur UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP No. 53 Tahun 2010 tentang Kode Etik ASN, PP No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korp ASN. Mendasari Surat Keputusan Bersama Menpan RB No. 05 / 2020, Mendagri No. 800-2836 / 2020, BKN No. 167/Kep/2020, KASN No. 6/SKB/9/2020, Bawaslu RI No.0314 / 2020, tertanggal 10 September 2020. "Larangannya  jelas dan gamblang terkait like, share, dan comment ASN kepada Calon, larangan foto bersama Bacalon/Calon, larangan datang kegiatan sosialisasi/kampanye oleh Calon bahkan  kegiatan deklarasi Paslon,” ujarnya Naya menyebutkan penjatuhan sanksi adalah wewenang dari KASN. Dari penerusan ke KASN, lalu mereka yang akan mengkaji  dan rekomendasi oleh KASN, terhadap penerusan Bawaslu. "Rekomendasi KASN akan ditujukan ke Pejabat Pembina Kepegawaian  untuk  sanksi dari  rekomendasi KASN. Apabila PPK tidak menjalankan rekomendasi KASN, maka KASN akan merekomendasikan ke Presiden." tambahnya
Tag
Berita