Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Layangkan Himbauan pada Pejabat Pembina Kepegawaian

SEMARANG- Bawaslu Kota Semarang mengirimkan Surat Himbauan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kota Semarang yang dalam hal ini dijabat selaku Walikota Semarang. Surat himbauan dilayangkan agar mencegah tidak terjadinya pelanggaran netralitas dalam pelaksanaan Pilkada di Kota Semarang. Surat himbauan yang ditembuskan kepada Sekda dan BKPP Kota Semarang dilayangkan pada Senin, 21 September 2020, dan agar diteruskan ke dinas, instansi dan kecamatan yang mempekerjakan P3K se-Kota Semarang. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini, menjelaskan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) termasuk diatur dalam Undang–Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). “Dalam Pasal  1 angka (4) tentang kriteria P3K yakni WNI yang memenuhi syarat tertentu berdasarkan perjanjian kerja dan jangka waktu tertentu tugas pemerintahan, dan Pasal 7 ayat 2 tentang pegawai yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai kebutuhan instansi pemerintahan,” ujarnya “Wewenang PPK yang dikepalai oleh Kepala Daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 2003, Pasal 1 angka (5) tentang PPK Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati / Walikota. Subyek hukum P3K adalah diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah, hak dan kewajibannya dari dan untuk negara. Oleh karena, PPK diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014 juncto PP No. 9 Tahun 2003 juncto PP No. 53 Tahun 2010 juncto PP No. 42 Tahun 2004, maka P3K adalah bagian dari rezim pengaturan ASN, sehingga aturan, sanksi, jenis pelanggaran mengikuti ketentuan ASN yang ada,” jelasnya Lebih lanjut, Naya menjelaskan bahwa Surat Keputusan bersama ada 5 (lima) lembaga negara, yakni Menpan RB, Mendagri, BKN, KASN, Bawaslu RI, yang pada tanggal 10 September 2020, bersepakat untuk melakukan kepengawasan Netralitas ASN dan membentuk Satgas Netralitas ASN. Ada kriteria yang dilarang, meliputi sebelum penetapan dan setelah penetapan, yakni sosialisasi di Medsos dengan share, like, coment, unggah bacalon / calon. Berfoto bersama dengan bacalon / calon. Menghadiri deklarasi / kampanye bacalon / calon, dll. Apabila melanggar ketentuan tersebut, Bawaslu meneruskan penanganan dan kajiannya ke KASN untuk merekomendasikan ke PPK dan menindaklanjutinya. Sanksi yang diperoleh dapat berupa sanksi ringan, sanksi sedang, sanksi berat.
Tag
Berita