Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Mengajar : Beda Pasal Pidana antara Pilkada dan Pemilu

SEMARANG- Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Nining Susanti mengatakan bahwa terdapat perbedaan pasal Pidana dalam Undang-Undang Pilkada dan Undang-Undang Pemilu. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Bawaslu Mengajar bersama mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial UNNES, Rabu14/4/2021

“secara kuantitas pasal pidana di undang-undang Pilkada ada 64 sedangkan di undang-undang pemilu ada 56 pasal”, jelas Nining

Terdapat pula norma aturan yang berbeda dalam menjerat praktik politik uang pada penyelenggaraan Pilkada dan Pemilihan Umum.

“Misalnya dalam UU Nomor 10 tahun 2016 khususnya pasal 187A disebutkan bahwa subyeknya adalah ‘Setiap Orang’ sementara di UU 7 tahun 2017 dibagi tiga fase.” Ungkapnya.

Tiga pasal tersebut yakni misalnya pada masa kampanye (Pasal 280 Ayat 1 huruf j) yang berpotensi terjerat adalah pelaksana kampanye atau orang-orang yang namanya dimasukkan sebagai pelaksana kampanye, pada masa tenang yang dapat terjerat yakni tim dan pelaksana kampanye (Pasal 523 ayat 2), sedangkan pada hari pemungutan suara subjeknya adalah setiap orang (Pasal 523 ayat 3).

“Jadi pada UU Pilkada ini lebih tegas ancaman sanksinya, bahkan ada sanksi bagi calon yang terbukti melakukan pelanggaran TMS dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon”, tambah Nining

Untuk itu, lanjutnya, Bawaslu telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah dan menekan praktik politik uang tersebut dengan memetakan potensi kerawanan serta sosialisasi dalam pelaksanaan Pilkada Kota Semarang Tahun 2020 yang lalu. (*)

  Penulis : Bangkit Permadi Editor : Nining Susanti
Tag
Berita