Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Mengajar: Partai Politik Adalah Keniscayaan dalam Alam Demokrasi

SEMARANG- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang kembali melaksanakan progam Bawaslu Mengajar bersama mahasiswa prodi Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial UNNES, Selasa 6/4/2021. Naya Amin Zaini, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang sebagai pengampu mata kuliah etika politik meyampaikan bahwa partai politik adalah suatu keniscayaan dalam alam demokrasi. “Partai politik sehat maka demokrasi sehat, partai politik martabat maka demokrasi martabat, demokrasi dipengaruhi oleh partai politik, kaca demokrasi dapat dilihat dari partai politik,” jelasnya Selanjutnya Naya juga menyampaikan bahwa tujuan dan fungsi partai politik menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah sangat jelas, yaitu menyiapkan kebijakan-kebijakan publik yang diyakini dapat mensejahterakan, memakmurkan, dan melindungi rakyat. “Tujuan dan fungsi adanya partai politik adalah partisipasi menjadi peserta pemilu, mengambil hati rakyat dengan progam kerja dan mendapatkan mandate jabatan politik yang dipilihnya dalam penyelanggaran pemilu,” paparnya Lebih lanjut Naya menjelaskan progam partai politik, harus sejalan dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. “Hal-hal yang tidak sesuai dengan perundang-undangan dan dapat dipidana yaitu terkait dengan adanya mahar politik dalam pemilu, tidak melaporkan laporan dana kampanye, menerima dana dari APBN, APBD, LSM internasional untuk kampanye, tidak mendukung/rekomkan paslon, politik uang, menggunakan fasilitas negara, melakukan politik SARA,” tutupnya   Penulis : Bangkit Permadi
Tag
Berita