Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Mengajar : Peran Penting Bawaslu dalam PHPU di Mahkamah Konstitusi

SEMARANG-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang memiliki peran penting dalam proses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu disampaikan Arief Rahman, selaku Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi dalam kegiatan Bawaslu Mengajar bersama mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo Semarang, Kamis 29/4/2021. "Karena sengketa di MK, tentu objek dari sengketa adalah hasil pemilu," ujar Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Menurutnya, yang terjadi dalam proses fakta persidangan di MK juga membahas terkait proses pemilu. Sehingga, perlu kehadiran Bawaslu dalam persidangan di MK guna menyampaikan tugas, fungsi, dan kewenangannya dalam proses penyelenggaraan pemilu. Oleh sebab itu, para mahasiswa yang mengambil mata kuliah Hukum dan Mahkamah Konstitusi perlu mengetahui tiga hal penting wewenang Bawaslu. "Tiga hal penting dari kewenangan Bawaslu, yaitu pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa," katanya Lebih lanjut, Arief menegaskan Bawaslu tidak membela salah satu pihak. Posisi atau peran Bawaslu hadir di MK adalah untuk memberikan keterangan sebagai pertimbangan majelis dalam mengambil putusan. Dia mengatakan, majelis MK belum mengetahui apa yang terjadi di lapangan sebab tidak turun ke lapangan selama tahapan pemilu. "Sehingga informasi yang diterima berasal dari permohonan dan jawaban termohon juga hal-hal yang disampaikan pihak terkait," ujarnya Dengan begitu, lanjutnya, peran Bawaslu sangat penting dalam memberikan informasi objektif. Alasannya, Bawaslu memiliki catatan pengawasan, penindakan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa pemilu. "Keterangan yang diberikan adalah hasil kinerja Bawaslu yang berintegritas dan netral." tutupnya   Penulis: Bangkit Permadi
Tag
Berita