Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Mengajar : Perusahaan Menghalangi Karyawan dalam Pemilu Bisa Pidana

SEMARANG-Anggota Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini mengatakan, jika masih ada perusahaan yang mempekerjakan karyawannya pada saat pencoblosan. Maka, akan dikenakan sanksi pidana.

“Itu bisa sanksi pidana, enggak boleh menghalang-menghalangi hak pilih orang,” kata Naya dalam kegaitan Bawaslu Mengajar bersama 120 Mahasiswa Ilmu Politik UNNES

Naya mengingatkan kepada mahasiswa agar bisa mengkampanyekan ini kepada sanak saudaranya, jangan sekali-kali melarang warga menyalurkan hak politik dengan mencoblos. Sengaja menyebabkan warga negara kehilangan hak pilihnya diancam pidana penjara. Hukumannya maksimal 2 tahun dan denda Rp24 juta

“Sesuai dengan Pasal 46 dan Pasal 51 Undang-Undang 7 Tahun 2017, menyatakan bahwa masyarakat diberikan hak, jangan sampai menghalang-halangi,” jelas naya

Selain itu, lanjut Naya berdasarkan pasal 531 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan menghalangi seseorang untuk memilih, membuat kegaduhan, atau mencoba menggagalkan pemungutan suara dipidana paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp 48 juta.

“Saya berharap kepada kaum intelektual seperti mahasiwa ini bisa membersamai Bawaslu, turut serta mengkampanyekan larangan-larangan yang sudah diatur, agar tak ada pihak mana pun yang menghalangi masyarakat untuk melakukan pencoblosan.” tutupnya (*)

[caption id="attachment_2064" align="aligncenter" width="1280"] 120 Mahasiswa Ilmu Politik UNNES saat mengikuti kegiatan Bawaslu Mengajar, Selasa, 27/4/2021[/caption] Penulis : Bangkit Permadi
Tag
Berita