Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Mengajar : Tidak ada Aturan Terkait Dinasti Politik

SEMARANG- Hal itu disampaikan Naya Amin Zaini, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang saat menjawab salah satu pertanyaan mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial UNNES dalam pelaksanaan progam Bawaslu Mengajar, Selasa 20/4/2021. "Selama saya bergelut didunia kepemiluan, membaca regulasi yang ada, ternyata tidak menjadi masalah jika bapak, anak atau menantu menjadi pemimpin negara atau pimpinan daerah," jelasnya Konsepnya, lanjut Naya, selama penyelenggaraan pemilu atau pemilihan sesuai dengan konstitusi dan aturan perundang-undangan maka itu sudah tidak menjadi masalah. "Hanya saja memang ada aturan terkait dengan sistem kepartaian didalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, namun lagi-lagi tidak bicara fungsi partai, melainkan hanya bicara pengadministrasian dan keikutsertaan menjadi peserta pemilu," jelasnya Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada hanya terkait dengan ambang batas/syarat menjadi peserta pemilihan yang berasal dari parpol atau gabungan parpol. "Ambang batas yakni 20 % dari jumlah kursi DPRD atau 25 % dari jumah suara sah dari pemilu terakhir, jadi bukan DPT, dan bukan jumlah penduduk," terang Naya Lebih lanjut, Naya menjelaskan UU Nomor 10 Tahun 2016 ini mengatur tentang Parpol pengusung, yaitu parpol yang memiliki kursi DPRD dan mendapat rekomendasi dari DPP masing-masing partai politik sedangkan parpol pendukung adalah parpol yang tidak memiliki kursi di daerah.   Penulis : Bangkit Permadi
Tag
Berita