Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu RI Lakukan Supervisi dan Masukan Perbawaslu Terkait Hubungan Antar Lembaga

SEMARANG- Pejabat Fungsional Hubungan Antar Lembaga Bawaslu RI melakukan supervisi kelembagaan terkait kerjasama dengan pemantau pemilihan umum dalam rentan waktu 2018-2020 yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Semarang, Rabu 29/9/2021. R. Alief Sudewo selaku Pejabat Fungsional Hubungan Antar Lembaga (Hubal) Bawaslu RI mengatakan bahwa tujuan kami turun ke Kota Semarang ada dua hal, yaitu ingin melihat tindak lanjut kerjasama dan masukan revisi Perbawaslu Hubungan Antar Lembaga. “Pertama terkait dengan kerjasama kelembagaan dengan pemantau pemilu saat Pilkada 2018, Pemilu 2019, dan Pilkada 2020 yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Semarang, kemudian yang kedua kami meminta masukan terkait revisi Perbawaslu tentang Hubungan Antar Lembaga yang sedang kita garap yang nantinya menajdi acuan dasar Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se- Indonesia,” jelas Dewo sapaan akrabnya Terkait dengan hal tersebut, Naya Amin Zaini selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang menyampaikan terkait kerjasama dengan pemantau pemilu memang belum ada. “Jika secara khusus terkait kerjasama dengan pemantau pemilu memang kita belum ada, tapi kita telah melakukan kerjasama kelembagaan dengan 10 Fakultas Hukum, 2 Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas se- Kota Semarang serta kerjasama kelembagaan dengan RRI Semarang terkait dengan publikasi hasil pengawasan selama pelaksanaan Pilkada 2020,” jelas Naya Naya menambahkan bahwa dengan harapan kerjasama tersebut menjadi upaya kita untuk menggerakkan mereka menjadi pemantau pemilu. “Untuk masukan pada Perbawaslu tentang Hubal, perlu adanya sinkronisasi Hubal tingkat pusat, provinsi, dan kab/kota terhadap lembaga yang diajak kerjasama,” tambahnya “Perlu adanya sinkronisasi dari RI sampai Kabupaten/Kota, kemudian perlu adanya panduan, tata cara, dan tata kelola lembaga-lembaga yang diajak kerjasama dengan Bawaslu, hal tersebut yang menjadi penting.” tutup Naya   Penulis : Bangkit Permadi Editor : Humas Bawaslu Kota Semarang
Tag
Berita