Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sampaikan Data Hasil Pencermatan Daftar Pemilih Berkelanjutan kepada KPU Kota Semarang

SEMARANG-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang melakukan Pencermatan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB). Daftar Pemilih Berkelanjutan terkait dengan pemilih TMS (Tidak Memenuhi Syarat), pemilih ganda, pemilih baru, pemilih yang berstatus TNI/Polri, dan pemilih pindah domisili yang masih terdaftar dalam DPB Tahun 2021. Pasal 104 huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menerangkan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Nining Susanti, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Semarang menjelaskan sudah ada beberapa temuan pemilih meninggal dunia sejumlah 566 pemilih, pemilih pindah domisili sejumlah 194 pemilih, pemilih baru sejumlah 2 pemilih, pemilih berstatus TNI/POLRI berjumlah 4 pemilih, dan pemilih ganda sejumlah 1 pemilih. Lebih lanjut, Nining mengatakan sebagai bentuk pencegahan Bawaslu Kota Semarang akan mengoptimalisasi pencermatan atau pemeliharaan Daftar Pemilih Berkelanjutan sebagaimana tertuang dalam Pasal 104 huruf e Undang-Undang 7 Tahun 2017. "Harapan kami, KPU Kota Semarang segera menindaklanjuti dan memvalidasi temuan yang telah kami sampaikan agar Daftar Pemilih Berkelanjutan menjadi lebih tervalidasi dan berkualitas." ujarnya
Tag
Berita