Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sampaikan Data Hasil Pengawasan DPB Bulan November 2021 kepada KPU Kota Semarang

SEMARANG- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang melakukan Pengawasan dan Pencermatan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) secara tidak langsung dengan menghimpun data dari Kelurahan Kuningan, 2/11/2021. Seperti bulan-bulan sebelumnya, fokus pengawasan dan pencermatan DPB ini terkait dengan pemilih yang masih TMS (Tidak Memenuhi Syarat) seperti pemilih ganda, pemilih baru, pemilih yang berstatus TNI/Polri, dan pemilih pindah domisili yang masih terdaftar dalam DPB Tahun 2021. Sesuai dengan Pasal 104 huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menerangkan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Data Hasil Pengawasan telah di sampaikan secara tertulis kepada KPU Kota Semarang. Data yang terhimpun pada bulan November 2021 antara lain sebanyak 74 pemilih meninggal, 68 pemilih keluar, 35 pemilih datang dalam DPB Pilkada 2021 yang masih Tidak Menenuhi Syarat (TMS). Nining Susanti, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Semarang menegaskan bahwa data yang disampaikan akurat meskipun ada beberapa elemen data yang tidak lengkap. “Data yang tidak lengkap tersebut misalnya data pemilih meninggal dunia, data yang disampaikan Bawaslu tidak ada alamat pemilihnya, akan tetapi ada elemen data lainnya misalnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang lengkap,“ ujarnya Selanjutnya menurut Nining, KPU Kota Semarang bisa berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan validasi atas data hasil pengawasan di Kelurahan Kuningan tersebut.   Penulis : Ilham Rosyid
Tag
Berita