Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Serahkan Barang Dugaan Pelanggaran kepada PDIP dan PSI

SEMARANG- Dalam rangka menindaklanjuti dibentuknya Unit Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran (UPBDP) Bawaslu Kota Semarang melalui Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kota Semarang Nomor: 001/HK.05/K.JT-33/VII/2021 menyerahkan barang dugaan pelanggaran kepada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Senin, 09/08/2021. Penyerahan dihadiri langsung oleh Mochamad Wahyudi LO (Leason Officer) PDIP Kota Semarang dan Gusti Ayu LO (Leason Officer) PSI Kota Semarang dengan barang yang diserahkan berupa bendera PDIP sejumlah 45 buah dan PSI sejumlah 13 buah, hasil dari proses penanganan pelanggaran penertiban APK-BK pada Pilkada 2020 silam. Naya Amin Zaini, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang menjelaskan proses penyerahan barang dugaan pelanggaran harus sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran (PBDP). [caption id="attachment_2183" align="aligncenter" width="591"] Penyerahan barang dugaan pelanggaran kepada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Senin, 09/08/2021.[/caption] “Sebelum penyerahan bendera tersebut, Unit PBDP Bawaslu Kota Semarang mengirimkan surat pemberitahuan untuk mengambil bendera kepada PDI Perjuangan Kota Semarang dan PSI Kota Semarang. Atas undangan pemberitahuan tersebut, kedua partai datang pada hari ini, untuk melakukan pengambilan. Pengambilan diawali dengan mengisi buku tamu, kemudian mengisi form berita acara pengambilan, dan dilanjutkan penyerahan barang berupa bendera tesebut,” ungkapnya Naya menambahkan, instruksi ini lahir setelah dikeluarkannya Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum  dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan kemudian secara eksplisit diimplementasikan dalam Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran (PBDP). “Instruksi ini merupakan bentuk implementasi dari adanya ketentuan Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2018 sebagai fungsi tertib administrasi dan bentuk pertanggungjawaban Bawaslu akan hak kepemilikan barang seseorang setelah proses penanganan pelanggaran telah dinyatakan selesai.” tambahnya RALAT : Bawaslu Kota Semarang telah menyampaikan adanya kekeliruan kepemilikan Barang Dugaan Pelanggaran berupa bendera partai yang bukan milik DPD PSI Kota Semarang, melainkan milik DPW PSI Jawa Tengah.
Tag
Berita