Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tertibkan APK Melanggar di Kota Semarang

SEMARANG- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang, melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK)/ Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar bersama dengan Tim Penertiban Kota Semarang, Selasa 3/11/2020. Tim Penertiban tergabung dari 8 instansi, yang terdiri dari Bawaslu, KPU, Satpol PP, Kesbangpol, Polrestabes, Dishub, Distaru, dan Disperkim Kota Semarang. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini menjelaskan bahwa penertiban dilakukan berdasarkan hasil rekomendasi APK melanggar yang telah diberikan kepada KPU Kota Semarang pada tanggal 27 Oktober 2020. Penertiban dilakukan dengan menyusuri rute yang sudah ditentukan dan membagi kedalam 4 tim, yaitu Tim Utara, Tim Timur, Tim Barat, dan Tim Selatan. “Dari hasil penertiban yang dilakukan oleh Tim Utara telah menertibkan sejumlah 94 buah APK, Tim Timur 130 buah, Tim Selatan 115 buah, dan Tim Barat sejumlah 50 buah APK. Total keseluruhan APK/APS yang ditertibkan sebanyak 389 buah,” ujarnya “Sedangkan untuk penertiban APK/APS melanggar yang akan ditertibkan oleh Panwascam/Panwaskel bersama dengan Trantib di wilayahnya masing - masing akan dilaksanakan pada rentang waktu 2-7 November 2020,” jelasnya Penertiban akan dilakukan secara berkala dan bertahap selama masa kampanye dan masa tenang. Jadwal penertiban akan dilakukan sesuai dari hasil identifikasi dan rekomendasi ke KPU serta kesepakatan bersama dengan Tim Penertiban.   Editor: Diera Mayang
Tag
Berita