Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tetap Memberikan Pelayanan Publik dalam Kondisi PSBB

SEMARANG- Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Pemerintah Pusat, yang dilaksanakan pada tanggal 11-25 Januari 2021, diterapkan di Pulau Jawa dan Bali. Hal itu, sebagai langkah untuk menekan angka penyebaran Covid-19. Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC – PEN), dan Intruksi Mendagri No. 1 Tahun 2021 tentang PKM Pengendalian Covid 19. Berkaitan dengan kebijakan itu, Bawaslu RI membuat kebijakan SE Bawaslu No. 0002/OT.03/K1/01/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai di Lingkungan Bawaslu di wilayah Pulau Jawa dan Bali. Khusus di Jawa Tengah, ada kawasan Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini menjelaskan bahwa Bawaslu Kota Semarang mengikuti perintah dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dengan menerapkan 75% kegiatan dilakukan dengan WFH dan 25% dilakukan dengan WFO. “Dalam konteks pelayanan penanganan pelanggaran, Bawaslu sebagai lembaga publik, memiliki Tukewa yang diatur dalam Pasal 30-32 UU No. 10 Tahun 2016. Bahwa tugas dan wewenang dalam hal penerimaan laporan dari masyarakat, meneruskan temuan dan laporan yang diduga pelanggaran, menyelesaikan temuan atau laporan dugaan pelanggaran. Meskipun Kota Semarang sedang menerapkan PSBB / PKM, namun Bawaslu Kota Semarang tetap dapat melayani laporan masyarakat,” ucapnya Lebih lanjut Naya menyampaikan dalam pelayanan data dan informasi, sebagaimana diatur dalam Perbawaslu No. 10 Tahun 2019 tentang PPID bahwa informasi dan data yang dimiliki Bawaslu dalam tugas pengawasan kepemiluan dapat diakses masyarakat melalui Website PPID Bawaslu Kota Semarang. atau dapat mengajukan permohonan secara langsung dengan datang ke Kantor Bawaslu Kota Semarang.
Tag
Berita