Lompat ke isi utama

Berita

Biro Hukum Bawaslu RI Lakukan Kunjungan ke Bawaslu Kota Semarang

SEMARANG- Biro Hukum Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia lakukan kunjungan ke Kantor Bawaslu Kota Semarang, Senin 12/4/2021. Kunjungan ini salah satunya dalam rangka menyampaikan informasi terkait adanya perubahan pada Perbawaslu No. 7 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemiliha Umum Kecamatan. Staf Biro Hukum Bawaslu RI, Mahrus Ali mengatakan kunjungan  ini dilakukan salah satunya guna memberitahukan bahwa ada perubahan pada Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2019. “Kami ingin menginformasikan bahwa akan ada perubahan pada Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2019, yang saat ini masih dalam proses perundangan dan akan segera kami publikasikan,” ujarnya “Kami juga meminta masukan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai persoalan terkait Perbawaslu ini, selain itu kamu juga meminta masukan terkait JDIH Bawaslu yang saat ini masih di tingkat provinsi dan turunan teknisnya belum sampai di tingkat Kabupaten/Kota ,” tambahnya Ketua Bawaslu Kota Semarang, Muhammad Amin berterimakasih atas kunjungan dari Biro Hukum Bawaslu RI, dan menjelaskan pasca Pilkada 2020 Bawaslu Kota Semarang telah menjalankan kegiatan-kegiatan sosisalisasi partisipatif serta menjalankan program Bawaslu Mengajar sebagai tindak lanjut MoU dengan 11 universitas. “Mengenai perubahan terkait Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2019, memang ada beberapa hal yang kurang efektif, terutama persoalan Sekretariat. Harapannya kedepan ada penguatan terutama di kelembagaan,” ucapnya Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman juga menambahkan terkait dengan JDIH Bawaslu. “Mengenai JDIH memang sampai saat ini secara teknis belum sampai pada Bawaslu kabupaten/Kota. Kami meminta arahan terkait produk-produk hukum apa saja yang nantinya bisa dimasuka  ke dalam JDIH.” jelas Arief   Penulis: Diera Mayang
Tag
Berita