Lompat ke isi utama

Berita

Gakkumdu, Dugaan Kasus Tindak Pidana Pemilihan Dihentikan

SEMARANG- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang menggelar rapat pembahasan ke-2, Sentra Gakkumdu di Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Semarang, Kamis 10/12/2020. Pembahasan ke-2 sebagai tindak lanjut pembahasan sebelumnya, terkait dugaan pidana pemilihan dari laporan masyarakat.  Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini menjelaskan bahwa Sentra Gakkumdu telah melakukan pembahasan lanjutan dugaan pelanggaran pidana pemilihan, Pasal 69 huruf (h) Jo Pasal 187 Ayat 3 Undang-Undang No. 10 Tahun 2016.   “Hal ini sebagai upaya menyelaraskan pemahaman dalam penanganan pelanggaran pidana pemilihan pada Pilwakot Semarang 2020,” ujarnya Mendasari hasil kajian dan penyelidikan selama 5 (lima) hari, oleh tim dan  anggota Sentra Gakkumdu. "Sejak laporan sampai penanaganan, investigasi dan klarifikasi dengan pihak pelapor, saksi-saksi serta keterangan ahli bahasa dan pidana,” tambah Naya  Lebih lanjut Naya menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan Bawaslu Kota Semarang berpandangan atas dugaan tindak pidana masih ada kekurangan bukti, namun dapat diupayakan untuk memanggil kembali terlapor karena masih ada waktu di tahap selanjutnya.  Sementara itu Anggota Gakkumdu dari unsur Polrestabes Semarang, AKP Ibnu Suka, menyatakan bahwa Polrestabes Semarang memiliki pendapat yang berbeda. “Terhadap tindak pidana pemilihan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 187 Ayat (3) belum memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan dan tidak dapat dinaikkan dalam tahapan penyidikan,”ucapnya Perbedaan pandangan juga terjadi pada anggota Gakkumdu yang berasal dari unsur Kejaksaan, Edy Budianto, S.H. yang mengatakan bahwa dugaan tindak pidana pemilihan tersebut tidak memenuhi unsur pidana. “Kejaksaan Negeri Kota Semarang berpendapat bahwa perbuatannya ada, namun tidak memenuhi unsur pidana sesuai dalam Pasal 187 Ayat 3 UU No. 10 Tahun 2016 atas keterangan Ahli Pidana dan keragu-raguan dari Ahli Bahasa,” jelasnya Atas dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang dilakukan oleh terlapor Anggota DPRD Kota Semarang, sebagaimana Pasal 187 Ayat (3) Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah diputuskan dengan hasil Dissenting Opinion serta tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan dan dihentikan pada Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Pemilihan Kota Semarang.
Tag
Berita