Lompat ke isi utama

Berita

Inspektorat Jenderal Kemenag RI Kunjungi Bawaslu Kota Semarang Terkait Rekomendasi KASN

SEMARANG- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang mendapat kunjungan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), pada Senin 25/01/2021. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka koordinasi terkait proses penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN di lingkungan Kemenag Kota Semarang, hal ini menindaklanjuti rekomendasi yang dilayangkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas dugaan pelanggaran netralitas ASN kepada Kemenag. Ketua Bawaslu Kota Semarang, Muhammad Amin, menjelaskan terkait proses tindak lanjut dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Semarang hingga penerusan kepada KASN yang melibatkan ASN di lingkungan Kemenag. “Kami menyambut baik kunjungan dari rekan-rekan Kemenag RI. Mengenai proses tindak lanjut dugaan pelanggaran netralitas ASN di lingkungan Kemenag, bahwa terdapat 2 (dua) nama ASN yang terlibat. Dugaan pelanggaran telah kami proses hingga kami teruskan kepada Instansi yang berwenang yaitu KASN,” ujarnya Sementara itu, Ali Saban, selaku Ketua Tim dalam kunjungan ini mengatakan bahwa tujuan dari kunjungan ini untuk berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Semarang terkait pelanggaran Netralitas ASN yang melibatkan ASN di lingkungan Kemenag. “Maksud dan tujuan kami dalam kunjungan ini yaitu untuk berkoordinasi dan menghimpun informasi terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN serta bukti-bukti terkait yang melibatkan ASN di lingkungan Kemenag sebagai acuan, kami meindaklanjuti rekomendasi dari KASN,” jelasnya Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini, mengatakan bahwa penanganan pelanggaran netralitas ASN mengacu pada UU No. 10 Tahun 2016 jo UU No. 5 Tahun 2014 jo PP No. 53 Tahun 2010 jo PP No. 42 Tahun 2004 jo SKB No. 05, 800 - 2836, 167, 6, 0314 Tahun 2020, pada Pilkada 2020. "Bawaslu telah meneruskan ke KASN sebagai instansi yang mempunyai wewenang untuk menyatakan melanggar, kemudian KASN mengeluarkan rekomendasi ke PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dalam hal ini adalah Menteri Agama RI, namun apabila tidak menjalankan rekomendasi, maka KASN dapat melaporkan ke Presiden RI." ujarnya   Penulis: Novita Ardiana Editor: Diera Mayang
Tag
Berita